Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 170

Tentang ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Nomor Peraturan 170
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 April 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 170 Tahun 2022 merupakan peraturan yang menetapkan alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di wilayah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2022. Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin ketersediaan pupuk yang lengkap, berimbang, dan terjangkau guna mendukung peningkatan produktivitas serta produksi komoditas pertanian. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Pertanian dan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta terkait alokasi pupuk subsidi tahun 2022.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan besaran kuota pupuk bersubsidi yang dirinci menurut jenis pupuk dan wilayah kapanewon di seluruh Kabupaten Bantul.
  • Alokasi pupuk dibagi secara terjadwal setiap bulan dari Januari hingga Desember 2022 untuk memastikan stabilitas stok di tingkat petani.
  • Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian diberikan wewenang untuk melakukan realokasi pupuk antar wilayah atau antar bulan jika terjadi perubahan kebutuhan di lapangan.
  • Seluruh biaya pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah pemenuhan kebutuhan enam jenis pupuk utama dengan rincian total alokasi sebagai berikut:

  1. Pupuk Urea: Dialokasikan sebanyak 8.625,00 ton.
  2. Pupuk SP-36: Dialokasikan sebanyak 143,00 ton.
  3. Pupuk ZA: Dialokasikan sebanyak 780,00 ton.
  4. Pupuk NPK: Dialokasikan sebanyak 4.502,00 ton.
  5. Pupuk Organik: Dialokasikan sebanyak 7.859,00 ton.
  6. Pupuk Organik Cair: Dialokasikan sebanyak 1.272,00 liter.

Pelaksanaan distribusi teknis di lapangan harus mengacu pada rincian lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Proses pengadaan, peredaran, penyimpanan, dan penggunaan pupuk wajib diawasi secara ketat oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Bantul untuk mencegah penyimpangan.
  • Penggunaan pupuk harus sesuai dengan peruntukan sektor pertanian dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan lain di luar ketentuan subsidi.
  • Peraturan ini berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan pada awal April 2022.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 05 April 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.