Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 34

Tentang WAKTU TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN LURAH SERENTAK TAHUN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 34
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 April 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 April 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword WAKTU TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN LURAH SERENTAK TAHUN 2022

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2022 merupakan regulasi teknis yang mengatur jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Lurah Serentak di Kabupaten Bantul untuk tahun 2022. Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman operasional dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah guna menjamin pengisian jabatan pimpinan Kalurahan untuk periode 2022-2028 berjalan secara tertib dan demokratis.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci berbagai definisi serta mekanisme fundamental dalam pemilihan pimpinan tingkat desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, meliputi:

  • Kalurahan didefinisikan sebagai sebutan desa yang merupakan kesatuan masyarakat hukum dan berkedudukan langsung di bawah Kapanewon.
  • Pemilihan dilaksanakan secara serentak bergelombang dengan mempertimbangkan pengelompokan akhir masa jabatan, kemampuan keuangan daerah, serta ketersediaan Pegawai Negeri Sipil sebagai Penjabat Lurah.
  • Interval waktu antar gelombang pemilihan ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun.
  • Penyelenggaraan proses pemilihan menjadi tanggung jawab Panitia Pemilihan Tingkat Kalurahan yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah kepastian jadwal pelaksanaan dan alokasi sumber daya teknis sebagai berikut:

  1. Hari pemungutan suara ditetapkan secara serentak pada hari Minggu, tanggal 25 September 2022.
  2. Anggaran pemilihan dari pemerintah daerah dialokasikan sebesar Rp20.000,00 per DPT (Daftar Pemilih Tetap).
  3. Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih dan validasi data penduduk dijadwalkan berlangsung pada akhir Mei hingga Juni 2022.
  4. Pendaftaran bakal calon Lurah dibuka pada tanggal 7-15 Juli 2022, diikuti dengan penelitian persyaratan administrasi.
  5. Masa Kampanye bagi para calon ditetapkan selama 3 hari, yakni pada tanggal 19-21 September 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat aturan peralihan dan kondisi khusus yang harus dipatuhi:

  • Panitia wajib melakukan Perpanjangan Pendaftaran selama 20 hari apabila bakal calon yang memenuhi syarat kurang dari 2 (dua) orang.
  • Diberlakukan Masa Tenang selama 3 hari sebelum pemungutan suara di mana segala bentuk aktivitas kampanye dilarang dilakukan.
  • Penyelesaian perselisihan hasil pemilihan difasilitasi melalui Masa Sanggah selama 3 hari (28-30 September 2022) setelah rapat pleno hasil pemilihan.
  • Penetapan dan pelantikan Lurah terpilih dijadwalkan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 5 November 2022.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 April 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.