Ringkasan Umum
Instruksi Bupati Bantul Nomor 15/Instr/2022 diterbitkan sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat dalam pengendalian penyebaran Covid-19. Peraturan ini menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di seluruh wilayah Kabupaten Bantul yang berlaku efektif mulai tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan 23 Mei 2022.
Poin-Poin Utama
- Pelaksanaan pembatasan dilakukan melalui koordinasi terpadu mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT), Kalurahan, hingga Kapanewon dengan melibatkan unsur Satlinmas, Babinsa, dan Babinkamtibmas.
- Mewajibkan pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa yang berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung teknis di lapangan.
- Pengaturan sistem kerja Work From Office (WFO) pada sektor non-esensial dibatasi maksimal 75% bagi pegawai yang telah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Kalurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).
Prioritas & Ketentuan Teknis
- Indikator Penurunan Level: Percepatan vaksinasi ditargetkan mencapai minimal 70% untuk dosis 1 umum dan minimal 60% untuk dosis 1 lanjut usia.
- Sektor Kritikal: Bidang kesehatan, keamanan, dan logistik dapat beroperasi 100% untuk staf produksi, sementara pelayanan administrasi kantor dibatasi maksimal 50% staf.
- Kegiatan Perdagangan: Pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan dibatasi kapasitas pengunjungnya maksimal 75% dengan jam operasional tertentu.
- Rumah Makan & Kafe: Diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (atau 50% untuk operasional malam hari) dan waktu makan di tempat dibatasi paling lama 60 menit.
- Transportasi Umum: Kendaraan umum, angkutan masal, dan taksi diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% dengan penerapan protokol kesehatan.
Larangan & Ketentuan Khusus
- Dilarang menggunakan faceshield tanpa menggunakan masker yang benar dan konsisten saat beraktivitas di luar rumah.
- Penyelenggaraan resepsi pernikahan atau hajatan diizinkan maksimal 75% kapasitas ruangan, namun dilarang mengadakan makan di tempat (makanan wajib disajikan dalam wadah tertutup/box).
- Pelanggar ketentuan pembatasan ini akan dikenakan sanksi tegas berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Kekarantinaan Kesehatan, hingga Perda Kabupaten Bantul terkait pencegahan penyakit.
- Setiap pelaku perjalanan luar daerah yang tinggal sementara di Bantul wajib memberikan informasi melalui aplikasi PANCOBAN.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Mei 2022 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.
.