| Tentang | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 15 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Mei 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 Mei 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bantul |
Instruksi Bupati Bantul Nomor 15/Instr/2022 diterbitkan sebagai langkah pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bantul melalui pemberlakuan PPKM Level 2. Peraturan ini merupakan tindak lanjut kebijakan pusat dan provinsi yang berlaku efektif mulai tanggal 10 Mei 2022 hingga 23 Mei 2022 untuk menekan laju infeksi virus di tingkat lokal melalui pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial.
Dokumen ini mengatur koordinasi menyeluruh dari tingkat Kabupaten hingga Rukun Tetangga (RT) serta mengamanatkan pengaktifan kembali peran satuan tugas di lapangan. Poin teknis yang diatur antara lain:
Prioritas utama adalah menjaga stabilitas kesehatan dan ekonomi dengan pembatasan teknis sebagai berikut:
Terdapat aturan khusus dan konsekuensi hukum bagi pihak yang tidak patuh terhadap instruksi ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Mei 2022 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.
.