Instruksi Bupati Tahun 2022 Nomor 15

Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 15
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Mei 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Mei 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Bantul Nomor 15/Instr/2022 diterbitkan sebagai langkah pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bantul melalui pemberlakuan PPKM Level 2. Peraturan ini merupakan tindak lanjut kebijakan pusat dan provinsi yang berlaku efektif mulai tanggal 10 Mei 2022 hingga 23 Mei 2022 untuk menekan laju infeksi virus di tingkat lokal melalui pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur koordinasi menyeluruh dari tingkat Kabupaten hingga Rukun Tetangga (RT) serta mengamanatkan pengaktifan kembali peran satuan tugas di lapangan. Poin teknis yang diatur antara lain:

  • Pembentukan Posko tingkat Kalurahan dan Kapanewon untuk pengawasan aktivitas masyarakat secara mikro yang meliputi fungsi pencegahan, penanganan, dan pembinaan.
  • Penerapan sistem kerja Work From Office (WFO) dengan kapasitas maksimal 75% bagi pegawai yang sudah divaksinasi pada sektor non-esensial.
  • Kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining di seluruh pintu masuk kantor, fasilitas publik, perhotelan, dan pusat perbelanjaan.
  • Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas atau jarak jauh sesuai dengan regulasi menteri terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama adalah menjaga stabilitas kesehatan dan ekonomi dengan pembatasan teknis sebagai berikut:

  1. Target capaian vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70% dan vaksinasi lansia minimal 60% sebagai indikator penurunan level.
  2. Sektor esensial seperti perbankan, pasar modal, dan teknologi informasi diizinkan beroperasi dengan kapasitas staf antara 50% hingga 75%.
  3. Sektor kritikal seperti kesehatan, energi, logistik, dan obyek vital nasional diizinkan beroperasi 100% staf untuk pelayanan operasional.
  4. Pasar rakyat dan pusat perbelanjaan diizinkan buka hingga pukul 18.00 WIB atau 22.00 WIB (tergantung jenis usaha) dengan kapasitas maksimal 75%.
  5. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dan protokol kesehatan ketat.
  6. Transportasi umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan khusus dan konsekuensi hukum bagi pihak yang tidak patuh terhadap instruksi ini:

  • Karyawan yang sedang dalam jadwal Work From Home (WFH) dilarang melakukan mobilisasi atau perjalanan ke luar daerah.
  • Masyarakat dilarang menggunakan faceshield tanpa disertai penggunaan masker secara benar.
  • Penyelenggara kegiatan dilarang menyediakan makanan secara prasmanan pada acara resepsi pernikahan atau hajatan.
  • Pelanggar ketentuan PPKM akan dikenakan sanksi hukum pidana atau denda berdasarkan UU Wabah Penyakit Menular, UU Kekarantinaan Kesehatan, serta Peraturan Daerah terkait.
  • Kebutuhan pembiayaan pelaksanaan kebijakan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul melalui alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) atau sumber dana sah lainnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Mei 2022 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.

.