Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 9

Tentang TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA UNTUK SETIAP KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA UNTUK SETIAP KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2022 ini merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk mengatur tata cara serta rincian besaran Alokasi Dana Desa (ADD) bagi setiap Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2022. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah teknis dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan mengenai desa, guna memastikan distribusi dana perimbangan daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel kepada Pemerintah Kalurahan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur beberapa poin fundamental mengenai pengelolaan keuangan tingkat Kalurahan sebagai berikut:

  • Sumber Dana: Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan ADD paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
  • Total Anggaran: Jumlah total ADD Kabupaten Bantul tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp94.047.000.000,00.
  • Penyesuaian Anggaran: Terdapat penurunan pagu sebesar Rp3.000.000.000,00 dibandingkan tahun 2021, di mana beban pengurangan tersebut dibagi kepada 75 Kalurahan melalui skema bagi rata (50%) dan skema formula (50%).
  • Variabel Formula: Penghitungan formula pengurangan didasarkan pada proporsi jumlah Lurah dan Pamong (JLPONG), personil Badan Permusyawaratan Kalurahan (JBAMUS), jumlah Ketua RT (JRT), jumlah staf (JSPONG), dan staf honorer (JHONR).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penggunaan ADD memiliki urutan prioritas utama dan mekanisme penyaluran yang ketat:

  1. Penghasilan Tetap & Tunjangan: Dana diprioritaskan untuk membiayai Siltap (penghasilan tetap) minimal bagi Lurah, Pamong, staf, serta tunjangan dan biaya operasional Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK).
  2. Operasional Kewilayahan: Pembiayaan operasional Pemerintah Kalurahan dan insentif/operasional Rukun Tetangga (RT).
  3. Mekanisme Penyaluran: Penyaluran dilakukan melalui transfer langsung dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Kalurahan dalam 12 tahap (bulanan).
  4. Persyaratan Pencairan: Pencairan mensyaratkan adanya Peraturan Kalurahan mengenai APBKal, bukti pengeluaran kas, kwitansi, serta fotokopi NPWP dan rekening koran.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai kewajiban administrasi dan jaminan sosial bagi perangkat desa:

  • Pemotongan Iuran BPJS: Terdapat kewajiban pemotongan dan penyetoran iuran BPJS Kesehatan secara langsung dari ADD oleh BPKPAD sebelum dana ditransfer ke desa.
  • Batas Waktu Administrasi: Penanggung jawab JKN Kalurahan wajib melakukan entri data melalui aplikasi e-dabu paling lambat 6 hari kalender sebelum bulan berikutnya.
  • Pelaporan Semesteran: Lurah wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan ADD kepada Bupati melalui Panewu setiap semester sebagai bagian dari pertanggungjawaban APBKal.
  • Pengawasan: Pelaksanaan pengelolaan dana diawasi secara fungsional oleh Inspektorat Daerah dan secara partisipatif oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.