Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 544

Tentang PEMBENTUKAN TIM PUSAT PEMBELAJARAN KELUARGA (PUSPAGA) KELUARGA SEJAHTERA YANG PROJOTAMANSARI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021–2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 544
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PUSAT PEMBELAJARAN KELUARGA (PUSPAGA) KELUARGA SEJAHTERA YANG PROJOTAMANSARI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021–2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 544 Tahun 2021 mengenai pembentukan Tim Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang diberi nama Keluarga Sejahtera Yang Projotamansari. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bantul untuk meningkatkan kualitas keluarga dalam mendidik anak serta mengoptimalkan kemampuan keluarga dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak di wilayah tersebut.

Poin-Poin Utama

Tim PUSPAGA dibentuk untuk masa bakti periode tahun 2021 hingga 2024 dengan struktur yang melibatkan unsur pimpinan daerah sebagai pembina dan jajaran dinas teknis sebagai pelaksana. Fokus utama tim ini adalah memberikan bantuan profesional melalui peningkatan kapasitas orang tua, keluarga, atau pengasuh agar anak-anak di Kabupaten Bantul terbebas dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, maupun penelantaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan fungsinya, tim memiliki urutan prioritas dan tugas teknis sebagai berikut:

  1. Melaksanakan koordinasi dengan jejaring terkait untuk penguatan kapasitas keluarga.
  2. Menyusun program kerja konseling bagi keluarga.
  3. Memberikan layanan konsultasi dan layanan informasi pengasuhan yang berbasis pada pemenuhan hak anak.
  4. Melaksanakan pencatatan layanan serta pendataan Pusat Pembelajaran Keluarga secara akurat.
  5. Memberikan layanan konseling serta layanan rujukan bagi kasus yang membutuhkan penanganan spesifik.
  6. Melaksanakan pelaporan kinerja dan evaluasi program secara berkala.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dalam melaksanakan tugasnya, tim memiliki kewenangan khusus untuk menunjuk tenaga ahli profesional seperti Psikolog dan Tenaga Administrasi sesuai kebutuhan teknis di lapangan.
  • Tim PUSPAGA wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul atas seluruh pelaksanaan kegiatannya.
  • Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.