Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 544

Tentang PEMBENTUKAN TIM PUSAT PEMBELAJARAN KELUARGA (PUSPAGA) KELUARGA SEJAHTERA YANG PROJOTAMANSARI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021–2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 544
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PUSAT PEMBELAJARAN KELUARGA (PUSPAGA) KELUARGA SEJAHTERA YANG PROJOTAMANSARI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021–2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 544 Tahun 2021 mengenai pembentukan Tim Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Keluarga Sejahtera Yang Projotamansari di Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2021-2024. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas keluarga dalam mendidik anak serta mengoptimalkan perlindungan dan pemenuhan hak anak melalui bantuan tenaga profesi atau tenaga ahli.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia tim yang bertugas membantu keluarga dalam pengasuhan agar anak terbebas dari kekerasan dan eksploitasi. Tugas pokok tim ini meliputi:

  • Melaksanakan koordinasi dengan jejaring terkait di tingkat daerah.
  • Menyusun program kerja konseling yang terstruktur bagi masyarakat.
  • Memberikan layanan konsultasi dan informasi pengasuhan anak yang berbasis pada hak anak.
  • Melakukan pencatatan layanan, pendataan, serta pemberian layanan rujukan jika diperlukan.
  • Melaksanakan pelaporan dan evaluasi atas seluruh kegiatan yang dijalankan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam aspek teknis pelaksanaan, peraturan ini mengatur beberapa prioritas sebagai berikut:

  1. Tim PUSPAGA dalam melaksanakan tugasnya diberikan kewenangan untuk menunjuk Psikolog dan Tenaga Administrasi guna menjamin profesionalitas layanan.
  2. Operasional tim dibagi ke dalam beberapa divisi fungsional, yaitu Divisi Pencegahan, Divisi Administrasi, dan Divisi Rujukan.
  3. Seluruh pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan secara penuh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  4. Tim diwajibkan memberikan pertanggungjawaban langsung kepada Bupati Bantul atas seluruh progres pelaksanaan tugas di lapangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Fokus utama peraturan ini adalah upaya preventif agar anak terhindar dari perlakuan salah, penelantaran, dan tindakan eksploitasi. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan selain keharusan bagi tim untuk bekerja sesuai dengan prosedur layanan informasi pengasuhan yang telah ditetapkan. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh personalia yang tercantum dalam lampiran dokumen tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.