Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 209

Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA DOKTORANDUS WIHANDONO KARENA MENINGGAL DUNIA DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN WUKIRSARI KAPANEWON IMOGIRI KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA RUSYANTO SEBAGAI PENGGANTI ANTAR WAKTU
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 209
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Mei 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Mei 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA DOKTORANDUS WIHANDONO KARENA MENINGGAL DUNIA DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN WUKIRSARI KAPANEWON IMOGIRI KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA RUSYANTO SEBAGAI PENGGANTI ANTAR WAKTU

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 209 Tahun 2022 yang menetapkan peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri. Peraturan ini dikeluarkan untuk mengisi kekosongan jabatan anggota Bamuskal melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) karena adanya anggota yang meninggal dunia.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup dua hal pokok sebagai berikut:

  • Meresmikan pemberhentian dengan hormat kepada Saudara Drs. Wihandono dari keanggotaan Bamuskal Kalurahan Wukirsari dikarenakan meninggal dunia.
  • Meresmikan pengangkatan Saudara Rusyanto sebagai anggota Pengganti Antar Waktu untuk melanjutkan sisa masa jabatan yang ditinggalkan.
  • Penetapan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prosedur dan langkah pelaksanaan teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Usulan pemberhentian dan penggantian telah melalui proses administratif dari Panewu Imogiri dan Keputusan Bamuskal Kalurahan Wukirsari.
  2. Pengangkatan anggota baru (Saudara Rusyanto) dinyatakan sah dan terhitung sejak tanggal dilakukannya pengucapan sumpah atau janji.
  3. Pemberian penghargaan dan ucapan terima kasih kepada anggota yang diberhentikan atas jasa-jasa yang telah diberikan selama masa jabatannya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan terkait pemberlakuan keputusan ini:

  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 10 Mei 2022.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk fungsi pengawasan dan arsip negara.
  • Segala konsekuensi administratif dan tugas fungsional beralih kepada anggota pengganti yang telah diresmikan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Mei 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.