| Tentang | PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA DOKTORANDUS WIHANDONO KARENA MENINGGAL DUNIA DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN WUKIRSARI KAPANEWON IMOGIRI KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA RUSYANTO SEBAGAI PENGGANTI ANTAR WAKTU |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 209 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Mei 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 Mei 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA DOKTORANDUS WIHANDONO KARENA MENINGGAL DUNIA DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN WUKIRSARI KAPANEWON IMOGIRI KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA RUSYANTO SEBAGAI PENGGANTI ANTAR WAKTU |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 209 Tahun 2022 yang mengatur tentang perubahan personil pada kelembagaan tingkat desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai keputusan administratif resmi untuk melegalkan pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) yang lama karena alasan kematian dan menetapkan personil baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).
Isi teknis dari keputusan ini mencakup perubahan mendasar dalam struktur organisasi Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, yaitu:
Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis yang diatur dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan prosedur peralihan yang ditegaskan dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Mei 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.