Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 209

Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA DOKTORANDUS WIHANDONO KARENA MENINGGAL DUNIA DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN WUKIRSARI KAPANEWON IMOGIRI KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA RUSYANTO SEBAGAI PENGGANTI ANTAR WAKTU
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 209
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Mei 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Mei 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA DOKTORANDUS WIHANDONO KARENA MENINGGAL DUNIA DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN WUKIRSARI KAPANEWON IMOGIRI KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA RUSYANTO SEBAGAI PENGGANTI ANTAR WAKTU

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 209 Tahun 2022 yang mengatur tentang perubahan personil pada kelembagaan tingkat desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai keputusan administratif resmi untuk melegalkan pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) yang lama karena alasan kematian dan menetapkan personil baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup perubahan mendasar dalam struktur organisasi Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, yaitu:

  • Peresmian pemberhentian dengan hormat terhadap Saudara Drs. Wihandono dari posisinya sebagai anggota Bamuskal Wukirsari dikarenakan telah meninggal dunia.
  • Peresmian pengangkatan Saudara Rusyanto sebagai anggota Bamuskal yang baru untuk melanjutkan sisa masa jabatan yang ada.
  • Pemberian penghargaan atas dedikasi dan jasa-jasa yang telah diberikan oleh anggota lama selama menjalankan tugas pemerintahan di tingkat kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis yang diatur dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:

  1. Pengangkatan anggota pengganti bersifat Pengganti Antar Waktu, yang berarti hanya melanjutkan sisa masa jabatan dari anggota yang digantikan.
  2. Masa jabatan efektif bagi Saudara Rusyanto secara resmi dihitung sejak tanggal dilakukannya pengucapan sumpah atau janji sebagai anggota Bamuskal.
  3. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan tahun 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan prosedur peralihan yang ditegaskan dalam dokumen ini:

  • Proses penggantian ini dilakukan berdasarkan landasan hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.
  • Keputusan ini bersifat final sebagai bentuk legalitas formal bagi struktur organisasi di Kalurahan Wukirsari agar fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat tetap berjalan meskipun terjadi kekosongan anggota.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak terkait, mulai dari Gubernur DIY hingga Lurah Wukirsari, guna memastikan koordinasi pemerintahan yang tertib.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Mei 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.