| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 72 TAHUN 2019 TENTANG PENANGGULANGAN STUNTING |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 8 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Januari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 10 Januari 2022
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 72 TAHUN 2019 TENTANG PENANGGULANGAN STUNTING |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 8 Tahun 2022 merupakan regulasi perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 72 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Stunting. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 serta melakukan penyesuaian terhadap perubahan struktur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar upaya percepatan penurunan stunting berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini berfokus pada penguatan struktur organisasi dan tata kerja penanggulangan stunting, yang meliputi:
Dokumen ini merinci target teknis dan prioritas anggaran melalui Matriks Rencana Aksi Daerah (RAD) 2022-2026, antara lain:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.