Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 8

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 72 TAHUN 2019 TENTANG PENANGGULANGAN STUNTING
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Januari 2022
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 72 TAHUN 2019 TENTANG PENANGGULANGAN STUNTING

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 8 Tahun 2022 merupakan regulasi perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 72 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Stunting. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 serta melakukan penyesuaian terhadap perubahan struktur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar upaya percepatan penurunan stunting berjalan lebih efektif dan terintegrasi.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini berfokus pada penguatan struktur organisasi dan tata kerja penanggulangan stunting, yang meliputi:

  • Bupati melimpahkan wewenang dan tanggung jawab penuh dalam pelaksanaan penurunan stunting di Kabupaten Bantul kepada Wakil Bupati Bantul.
  • Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Bantul sebagai motor penggerak utama.
  • Unsur keanggotaan TPPS yang lebih luas, mencakup pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, praktisi, hingga pelaku usaha.
  • Tugas TPPS meliputi penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD), koordinasi lintas sektor, pemantauan, evaluasi, hingga sosialisasi masyarakat sampai tingkat desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini merinci target teknis dan prioritas anggaran melalui Matriks Rencana Aksi Daerah (RAD) 2022-2026, antara lain:

  1. Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pemulihan bagi ibu hamil Kekurangan Energi Kronis (KEK) dan balita kurus dengan target cakupan 100% setiap tahunnya.
  2. Pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) minimal 90 tablet selama masa kehamilan bagi ibu hamil dengan target cakupan 100%.
  3. Penyediaan layanan Antenatal Care (ANC) Terpadu bagi ibu hamil dengan target minimal 95%.
  4. Pemantauan pertumbuhan balita di Posyandu yang ditargetkan meningkat secara bertahap dari 58% pada tahun 2022 hingga mencapai 86% pada tahun 2026.
  5. Intervensi sensitif berupa penyediaan akses air minum layak dan sanitasi layak bagi rumah tangga dengan target cakupan 100%.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini:

  • Kewajiban Pelaporan: Tim Percepatan Penurunan Stunting diwajibkan menyampaikan laporan berkala kepada Bupati untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas program.
  • Rekomendasi Kebijakan: TPPS wajib memberikan rekomendasi strategis kepada Bupati jika ditemukan kendala dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.
  • Aturan Lampiran: Ketentuan mengenai lampiran matriks target adalah bagian yang tidak terpisahkan dan menjadi acuan utama bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengalokasikan anggaran.
  • Keberlakuan: Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan pada 10 Januari 2022.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.