| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGENDALIAN PEREDARAN CUKAI TEMBAKAU PELAKSANAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Perekonomian |
| Nomor Peraturan | 103 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Februari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 Februari 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENGENDALIAN PEREDARAN CUKAI TEMBAKAU PELAKSANAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2022 |
Keputusan ini merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pembinaan lingkungan sosial serta mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Dokumen ini mengatur mengenai susunan personalia dan tugas pokok tim dalam mengelola alokasi dana cukai. Poin-poin mendasar yang diatur antara lain:
Dalam pelaksanaannya, tim ini memiliki fokus pada pengawasan administratif dan lapangan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa masa tugas tim berlaku sesuai dengan tahun anggaran yang ditetapkan. Ketentuan khusus lainnya mencakup kewajiban koordinasi lintas sektor bagi anggota tim, termasuk unsur Satuan Polisi Pamong Praja untuk pengawasan fisik dan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk aspek publikasi, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan peredaran cukai tembakau di daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Februari 2022 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH
.