Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 103

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGENDALIAN PEREDARAN CUKAI TEMBAKAU PELAKSANAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Perekonomian
Nomor Peraturan 103
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Februari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Februari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENGENDALIAN PEREDARAN CUKAI TEMBAKAU PELAKSANAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Keputusan ini merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pembinaan lingkungan sosial serta mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai susunan personalia dan tugas pokok tim dalam mengelola alokasi dana cukai. Poin-poin mendasar yang diatur antara lain:

  • Melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan di Kabupaten Bantul mengenai penggunaan alokasi dana DBH CHT.
  • Memberikan informasi dan edukasi terkait penggunaan cukai kepada para pengusaha rokok di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Menjalankan fungsi monitoring serta evaluasi terhadap jalannya kegiatan yang bersumber dari dana alokasi cukai tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, tim ini memiliki fokus pada pengawasan administratif dan lapangan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Tim bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul melalui Kepala Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumberdaya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
  2. Segala biaya operasional yang muncul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  3. Struktur tim dipimpin secara ex-officio oleh Bupati Bantul sebagai Ketua dan Wakil Bupati Bantul sebagai Wakil Ketua, dengan anggota yang terdiri dari unsur Bea Cukai, Kejaksaan, Kepolisian, hingga Sekretariat Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa masa tugas tim berlaku sesuai dengan tahun anggaran yang ditetapkan. Ketentuan khusus lainnya mencakup kewajiban koordinasi lintas sektor bagi anggota tim, termasuk unsur Satuan Polisi Pamong Praja untuk pengawasan fisik dan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk aspek publikasi, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan peredaran cukai tembakau di daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Februari 2022 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH

.