| Tentang | Pedoman Umum Pelaksanaan dan Alokasi Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Non Perumahan di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2008 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 6 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Februari 2008 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 Februari 2008 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pedoman Umum Pelaksanaan dan Alokasi Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Non Perumahan di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2008 |
Peraturan ini merupakan pedoman hukum mengenai tata cara pelaksanaan dan pengalokasian Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk kegiatan rehabilitasi serta rekonstruksi bangunan non-perumahan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah percepatan pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi pada tanggal 27 Mei 2006, dengan fokus utama pada perbaikan sarana prasarana Pasar Desa dan Kantor Desa melalui anggaran tahun 2008.
Penyaluran dana dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening desa dengan urutan prioritas pencairan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Februari 2008 oleh Bupati Bantul, M. Idham Samawi.
.