Peraturan Bupati Tahun 2008 Nomor 6

Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan dan Alokasi Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Non Perumahan di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2008
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Februari 2008
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Februari 2008
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pedoman Umum Pelaksanaan dan Alokasi Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Non Perumahan di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2008

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan pedoman hukum mengenai tata cara pelaksanaan dan pengalokasian Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk kegiatan rehabilitasi serta rekonstruksi bangunan non-perumahan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah percepatan pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi pada tanggal 27 Mei 2006, dengan fokus utama pada perbaikan sarana prasarana Pasar Desa dan Kantor Desa melalui anggaran tahun 2008.

Poin-Poin Utama

  • Dana BLM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2008.
  • Pengelolaan program dilakukan secara berjenjang mulai dari Tingkat Kabupaten yang dipimpin oleh Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, Tingkat Kecamatan oleh Tim Verifikasi, hingga Tingkat Desa oleh Tim Pelaksana Kegiatan.
  • Metode pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara swakelola oleh pemerintah desa melalui Tim Pelaksana yang dibentuk berdasarkan Keputusan Lurah.
  • Program ini bertujuan meningkatkan pelayanan publik, mendorong fungsi lembaga kemasyarakatan, dan mempercepat pemulihan ekonomi lokal pasca-bencana.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyaluran dana dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening desa dengan urutan prioritas pencairan sebagai berikut:

  1. Tahap I sebesar 50% dari total dana diberikan sebagai dana awal apabila organisasi pelaksana telah siap dan dokumen administrasi seperti Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) serta RAB telah terpenuhi.
  2. Tahap II sebesar 50% sisanya dapat dicairkan apabila pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan telah mencapai kemajuan minimal 30%.
  3. Alokasi dana untuk rehabilitasi Kantor Desa mencakup 39 lokasi dengan total anggaran Rp6.511.025.000.
  4. Alokasi dana untuk rehabilitasi Pasar Desa mencakup 18 lokasi dengan total anggaran Rp3.469.017.480.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Lurah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pekerjaan dan dilarang menggunakan dana tanpa dokumen pendukung yang sah.
  • Setiap penggunaan dana wajib dilaporkan melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan kemajuan fisik yang dilengkapi dengan dokumentasi foto pelaksanaan.
  • Tim pelaksana di tingkat desa wajib membuat Berita Acara Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Pekerjaan (SP4) setelah seluruh pekerjaan selesai.
  • Camat melalui Kasi Ekonomi dan Pembangunan memiliki kewajiban khusus untuk melakukan asistensi dan verifikasi atas usulan serta pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan ketentuan teknis.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Februari 2008 oleh Bupati Bantul, M. Idham Samawi.

.