Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 164

Tentang PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA OPERASIONAL PEMBINAAN POS PELAYANAN TERPADU KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 164
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 April 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 April 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA OPERASIONAL PEMBINAAN POS PELAYANAN TERPADU KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 164 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu di Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya guna, fungsi, dan kinerja Posyandu dalam memberikan layanan sosial dasar kepada masyarakat secara terintegrasi.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci tugas-tugas pokok dari Pokjanal Posyandu yang mencakup aspek manajerial dan teknis, di antaranya:

  • Menyiapkan data dan informasi skala kabupaten mengenai perkembangan kegiatan Posyandu.
  • Menganalisis permasalahan dan kebutuhan intervensi program berdasarkan alternatif pemecahan masalah sesuai potensi lokal.
  • Menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan sumber-sumber pendanaan yang mendukung pembinaan.
  • Melakukan bimbingan, fasilitasi, advokasi, serta pemantauan dan evaluasi secara berkala.
  • Memfasilitasi penggerakan partisipasi masyarakat, gotong royong, dan swadaya masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pembinaan dilakukan melalui pembagian kerja yang sistematis dalam beberapa bidang teknis sebagai berikut:

  1. Bidang Kelembagaan: Bertugas memperkuat struktur organisasi dan koordinasi antarlembaga.
  2. Bidang Bina Program: Fokus pada perencanaan pembangunan dan sinkronisasi anggaran daerah.
  3. Bidang Pelayanan Kesehatan dan KB: Memprioritaskan akses layanan kesehatan dasar bagi keluarga.
  4. Bidang Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE): Mengelola penyebaran informasi dan edukasi publik terkait program Posyandu.
  5. Bidang Sistem Informasi Posyandu: Mengoptimalkan pengelolaan data melalui database yang terintegrasi.
  6. Bidang Sumber Daya Manusia: Meningkatkan kapasitas kader dan tenaga pelaksana di lapangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan operasional dan tanggung jawab yang harus diperhatikan:

  • Tanggung Jawab: Kelompok Kerja ini dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Ketentuan Biaya: Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Pelaporan: Hasil pelaksanaan kegiatan wajib dilaporkan secara rutin kepada Bupati dan Ketua Pokjanal Posyandu tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 April 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.