Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 108

Tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA BANTUL SMART CITY
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 108
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Februari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Februari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA BANTUL SMART CITY

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 108 Tahun 2022 ini mengatur tentang Pembentukan Tim Pelaksana Bantul Smart City. Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan dukungan teknis bagi Dewan Smart City dalam mewujudkan visi pembangunan daerah berbasis digital di Kabupaten Bantul. Status regulasi ini merupakan pembaruan hukum yang secara resmi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 441 Tahun 2020 agar pelaksanaan koordinasi program kota cerdas menjadi lebih optimal dan terpadu.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci wewenang dan tanggung jawab teknis tim dalam mengawal transformasi digital daerah, yang meliputi:

  • Penyusunan master plan atau blueprint sebagai kerangka kerja utama pembangunan Bantul Smart City.
  • Penyusunan berbagai regulasi teknis yang diperlukan sebagai landasan hukum implementasi program di lapangan.
  • Menganalisis kebutuhan sistem informasi, merancang solusi, serta menyelaraskan sistem pendukung antar instansi.
  • Menjalankan fungsi monitoring, evaluasi, serta penyusunan laporan periodik mengenai progres pelaksanaan tugas.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Fokus utama dari pembentukan tim ini adalah menjamin sinkronisasi infrastruktur digital dan efisiensi penggunaan sumber daya teknologi di lingkungan pemerintahan. Adapun langkah pelaksanaan teknis yang diatur adalah:

    1. Memberikan persetujuan atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi antar Perangkat Daerah dengan prinsip efektif dan efisien.
    2. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara langsung kepada Bupati Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban tertinggi.
    3. Melibatkan struktur personalia yang luas, mulai dari tingkat Dinas, Kapanewon (Kecamatan), hingga unsur BUMD seperti Perumda dan PT Bank Bantul.
    4. Memastikan seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Terdapat beberapa ketentuan penting dan batasan yang harus diperhatikan dalam keputusan ini:

    • Dengan berlakunya aturan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 441 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Bantul Smart City resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
    • Tim pelaksana dilarang mengabaikan prinsip efisiensi dalam menyetujui pengembangan teknologi baru guna mencegah pemborosan anggaran daerah.
    • Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Februari 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

    .
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.