| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA BANTUL SMART CITY |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 108 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Februari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 Februari 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA BANTUL SMART CITY |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 108 Tahun 2022 ini mengatur tentang Pembentukan Tim Pelaksana Bantul Smart City. Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan dukungan teknis bagi Dewan Smart City dalam mewujudkan visi pembangunan daerah berbasis digital di Kabupaten Bantul. Status regulasi ini merupakan pembaruan hukum yang secara resmi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 441 Tahun 2020 agar pelaksanaan koordinasi program kota cerdas menjadi lebih optimal dan terpadu.
Dokumen ini merinci wewenang dan tanggung jawab teknis tim dalam mengawal transformasi digital daerah, yang meliputi:
Fokus utama dari pembentukan tim ini adalah menjamin sinkronisasi infrastruktur digital dan efisiensi penggunaan sumber daya teknologi di lingkungan pemerintahan. Adapun langkah pelaksanaan teknis yang diatur adalah:
Terdapat beberapa ketentuan penting dan batasan yang harus diperhatikan dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Februari 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.