Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 6

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Januari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022,bmd

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan Tim Pengelolaan Barang Milik Daerah di lingkungan Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan utama agar pengelolaan aset daerah dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna melalui koordinasi tim yang terstruktur dan terintegrasi.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menguraikan rincian tugas tim yang mencakup seluruh aspek manajemen aset publik secara komprehensif, yaitu:

  • Melakukan pengarahan serta koordinasi menyeluruh dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  • Menjalankan fungsi operasional yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, serta pengamanan dan pemeliharaan aset.
  • Melaksanakan tindakan hukum dan administratif penting seperti penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, hingga penghapusan aset daerah.
  • Melakukan fungsi manajemen data melalui penatausahaan, pembinaan, serta pengawasan dan pengendalian secara berkala.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah pembagian tanggung jawab kerja dan alokasi kompensasi bagi pejabat serta pelaksana teknis yang terlibat. Berikut adalah urutan besaran honorarium per bulan yang ditetapkan dalam lampiran peraturan:

  1. Pengarah (Bupati dan Wakil Bupati) dialokasikan sebesar Rp1.500.000.
  2. Penanggung Jawab (Sekretaris Daerah) dialokasikan sebesar Rp1.250.000.
  3. Ketua (Asisten Administrasi Umum) dialokasikan sebesar Rp1.000.000.
  4. Wakil Ketua (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah) dialokasikan sebesar Rp850.000.
  5. Sekretaris dan Anggota (terdiri dari unsur Bidang Aset, Bagian Hukum, hingga instansi vertikal seperti Kantor Pertanahan) dialokasikan sebesar Rp750.000.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan oleh seluruh personel tim:

  • Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  • Tim diwajibkan untuk menjamin validitas penatausahaan aset guna menghindari adanya barang milik daerah yang tidak tercatat atau hilang.
  • Tim memiliki kewajiban hukum untuk memberikan pertanggungjawaban atas seluruh pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah dan mengikat pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.