Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 185

Tentang PEMBENTUKAN TIM AUDIT KASUS STUNTING KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul
Nomor Peraturan 185
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 April 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 April 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM AUDIT KASUS STUNTING KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 185 Tahun 2022 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Tim Audit Kasus Stunting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas mandat Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 mengenai rencana aksi nasional dalam rangka percepatan penurunan angka stunting atau gagal tumbuh pada anak untuk periode tahun 2021 hingga 2024.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembentukan tim yang memiliki mandat khusus untuk menangani permasalahan stunting melalui langkah-langkah sistematis sebagai berikut:

  • Identifikasi Risiko: Menemukan potensi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran tertentu di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Analisis Penyebab: Mencari akar permasalahan dan faktor risiko pada baduta (bayi di bawah dua tahun) dan balita untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
  • Rekomendasi Penanganan: Memberikan saran teknis terkait perbaikan tata laksana kasus dan langkah pencegahan yang efektif.
  • Pelaporan: Tim berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan audit dijalankan dengan struktur organisasi yang terbagi ke dalam beberapa tingkatan peran utama, yaitu:

  1. Tim Pengarah: Dipimpin oleh Wakil Bupati Bantul dengan anggota para kepala badan/dinas terkait untuk memberikan arahan strategis.
  2. Tim Pelaksana: Dipimpin oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk mengoordinasikan kegiatan di tingkat Kapanewon dan Kalurahan.
  3. Tim Teknis: Bertanggung jawab dalam pemetaan kasus, persiapan data, serta pelaksanaan kunjungan lapangan (field visit) untuk verifikasi data secara langsung.
  4. Tim Pakar: Terdiri dari tenaga profesional seperti dokter spesialis anak (Sp.A), spesialis obstetri dan ginekologi (Sp.OG), psikolog, dan akademisi untuk melakukan kajian medis dan teknis yang mendalam.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan spesifik mengenai operasional tim dan tata cara kerja sebagai berikut:

  • Sumber Pendanaan: Segala biaya operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul serta sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Mekanisme Audit: Tim wajib melakukan koordinasi dengan Tim Pakar untuk menyiapkan data informasi, melakukan konsultasi, serta melaksanakan diseminasi hasil audit kasus.
  • Evaluasi Berkelanjutan: Tim diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rencana tindak lanjut yang telah direkomendasikan atas kasus yang diaudit.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 April 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.