Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 208

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 208
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Mei 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Mei 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 208 Tahun 2022 yang menetapkan pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari keputusan ini adalah sebagai landasan hukum untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak daerah yang dilakukan oleh wajib pajak pada tahun anggaran sebelumnya, yang secara teknis dibebankan pada pos anggaran belanja tidak terduga di tahun anggaran berjalan.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pemberian izin formal penggunaan dana Belanja Tidak Terduga untuk keperluan pengembalian hak wajib pajak.
  • Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan teknis dan pelaporan.
  • Pencantuman rincian nominal dana yang dikeluarkan secara spesifik guna menjaga prinsip transparansi anggaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi dana diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Besaran dana yang dialokasikan dalam keputusan ini adalah senilai Rp83.909.940,00 (delapan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).
  2. Seluruh dana tersebut digunakan secara eksklusif untuk Pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di wilayah Kabupaten Bantul.
  3. Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat ketentuan administratif dan batasan pelaporan yang bersifat wajib, yaitu:

  • Kepala BPKPAD diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada Bupati Bantul.
  • Batas waktu penyampaian laporan tersebut ditetapkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya setelah kegiatan dilakukan hingga masa pengerjaan selesai.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Mei 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.