| Tentang | PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA MUHAMMAD BARDI KARENA MENGUNDURKAN DIRI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN SRIMULYO KAPANEWON PIYUNGAN KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA YUNI KARYADI SEBAGAI PENGGANTI ANTAR WAKTU |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 223 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Mei 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Mei 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA MUHAMMAD BARDI KARENA MENGUNDURKAN DIRI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN SRIMULYO KAPANEWON PIYUNGAN KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA YUNI KARYADI SEBAGAI PENGGANTI ANTAR WAKTU |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 223 Tahun 2022 merupakan dokumen hukum administratif yang mengatur tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. Keputusan ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti adanya kekosongan jabatan akibat anggota yang mengundurkan diri dan menetapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) guna memastikan fungsi legislasi dan pengawasan di tingkat kalurahan tetap berjalan optimal.
Isi pokok dari keputusan ini mencakup perubahan personil dalam struktur Bamuskal Srimulyo, yaitu:
Langkah-langkah pelaksanaan dan urutan prioritas yang diatur adalah sebagai berikut:
Terdapat beberapa catatan khusus dan administratif dalam keputusan ini: