Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 223

Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA MUHAMMAD BARDI KARENA MENGUNDURKAN DIRI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN SRIMULYO KAPANEWON PIYUNGAN KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA YUNI KARYADI SEBAGAI PENGGANTI ANTAR WAKTU
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 223
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Mei 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Mei 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA MUHAMMAD BARDI KARENA MENGUNDURKAN DIRI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN SRIMULYO KAPANEWON PIYUNGAN KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA YUNI KARYADI SEBAGAI PENGGANTI ANTAR WAKTU

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 223 Tahun 2022 yang menetapkan perubahan susunan keanggotaan pada Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas adanya pengunduran diri anggota lama dan perlunya pengisian posisi tersebut agar fungsi legislasi dan pengawasan di tingkat kalurahan tetap berjalan optimal.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup dua penetapan personel sebagai berikut:

  • Peresmian pemberhentian saudara Muhammad Bardi dari keanggotaan Bamuskal Kalurahan Srimulyo karena alasan mengundurkan diri secara sukarela.
  • Peresmian pengangkatan saudara Yuni Karyadi sebagai anggota Bamuskal yang baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).
  • Pemberian penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pejabat lama atas jasa dan pengabdiannya selama menjabat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Proses penggantian ini didasarkan pada surat usulan dari Panewu Piyungan dan Keputusan Bamuskal Srimulyo Nomor 4 Tahun 2022.
  2. Masa jabatan bagi anggota pengganti menyesuaikan dengan sisa masa jabatan periode 2018-2024.
  3. Keanggotaan saudara Yuni Karyadi dinyatakan sah dan mulai dihitung secara legal sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji dilakukan.
  4. Salinan keputusan didistribusikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk fungsi koordinasi serta pengawasan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan:

  • Segala hak dan kewajiban anggota yang diberhentikan dinyatakan berakhir sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat final sebagai landasan hukum pengisian jabatan Pengganti Antar Waktu.
  • Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai aturan perundang-undangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Mei 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.