Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 223

Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA MUHAMMAD BARDI KARENA MENGUNDURKAN DIRI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN SRIMULYO KAPANEWON PIYUNGAN KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA YUNI KARYADI SEBAGAI PENGGANTI ANTAR WAKTU
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 223
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Mei 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Mei 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA MUHAMMAD BARDI KARENA MENGUNDURKAN DIRI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN SRIMULYO KAPANEWON PIYUNGAN KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA YUNI KARYADI SEBAGAI PENGGANTI ANTAR WAKTU

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 223 Tahun 2022 merupakan dokumen hukum administratif yang mengatur tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. Keputusan ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti adanya kekosongan jabatan akibat anggota yang mengundurkan diri dan menetapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) guna memastikan fungsi legislasi dan pengawasan di tingkat kalurahan tetap berjalan optimal.

Poin-Poin Utama

Isi pokok dari keputusan ini mencakup perubahan personil dalam struktur Bamuskal Srimulyo, yaitu:

  • Meresmikan pemberhentian Saudara Muhammad Bardi dari keanggotaan Bamuskal Srimulyo atas dasar pengunduran diri secara sukarela.
  • Meresmikan pengangkatan Saudara Yuni Karyadi sebagai anggota Bamuskal Srimulyo melalui mekanisme Inter-Time Replacement atau Pengganti Antar Waktu.
  • Penegasan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan urutan prioritas yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat yang baru diangkat resmi memangku jabatannya terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dilakukan.
  2. Keputusan ini didasarkan pada usulan teknis dari Panewu Piyungan melalui surat nomor 141/00247 tertanggal 22 April 2022.
  3. Masa jabatan anggota pengganti mengikuti sisa masa jabatan periode 2018-2024 yang sedang berjalan.
  4. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa catatan khusus dan administratif dalam keputusan ini:

  • Pemberian penghargaan dan ucapan terima kasih secara resmi kepada pejabat lama atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas negara.
  • Kewajiban penyampaian salinan keputusan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk keperluan pengawasan.
  • Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan, namun penetapan ini bersifat final bagi status kepegawaian anggota yang bersangkutan di lingkungan Bamuskal.
11 Mei 2022, ABDUL HALIM MUSLIH .