Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 27

Tentang PEMBENTUKAN KELOMPOK BUDAYA PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 27
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN KELOMPOK BUDAYA PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2022 ini menetapkan pembentukan Kelompok Budaya Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menggerakkan organisasi dan unit kerja dalam melakukan perubahan melalui Reformasi Birokrasi, dengan fokus pada internalisasi nilai-nilai budaya pemerintahan melalui peran agen perubahan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembentukan kelompok kerja khusus yang bertugas mempercepat implementasi budaya kerja di instansi pemerintah. Beberapa poin dasarnya meliputi:

  • Pembentukan Kelompok Budaya Pemerintahan yang terdiri dari unsur pimpinan sebagai pengarah dan pejabat teknis sebagai pelaksana.
  • Pendefinisian peran agent of change dan role model sebagai pendamping utama dalam internalisasi budaya kerja di masing-masing Perangkat Daerah.
  • Kewajiban bagi kelompok ini untuk menyusun action plan dan melakukan inventarisasi permasalahan budaya kerja di lingkungan masing-masing.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas kelompok ini didasarkan pada urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana aksi (action plan) implementasi budaya pemerintahan secara sistematis.
  2. Melakukan pendampingan dan internalisasi nilai-nilai budaya pemerintahan secara rutin dan berkelanjutan.
  3. Meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi seluruh aparatur terhadap nilai-nilai Satriya.
  4. Melakukan langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi untuk perbaikan kinerja organisasi.
  5. Menyusun laporan akhir pelaksanaan rencana aksi sebagai bentuk akuntabilitas kerja.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait mekanisme kerja dan sumber daya:

  • Seluruh personil yang tergabung dalam kelompok ini wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Segala biaya operasional yang timbul akibat keputusan ini secara khusus dibebankan pada Anggaran Dana Keistimewaan pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.

4 Januari 2022, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih

.