| Tentang | PEMBENTUKAN KELOMPOK BUDAYA PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 27 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Januari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN KELOMPOK BUDAYA PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2022 ini menetapkan pembentukan Kelompok Budaya Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menggerakkan organisasi dan unit kerja dalam melakukan perubahan melalui Reformasi Birokrasi, dengan fokus pada internalisasi nilai-nilai budaya pemerintahan melalui peran agen perubahan.
Dokumen ini mengatur pembentukan kelompok kerja khusus yang bertugas mempercepat implementasi budaya kerja di instansi pemerintah. Beberapa poin dasarnya meliputi:
Pelaksanaan tugas kelompok ini didasarkan pada urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait mekanisme kerja dan sumber daya:
4 Januari 2022, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih
.