| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KINERJA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 28 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Januari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KINERJA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan Tim Percepatan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan baru untuk tahun anggaran 2022 dengan tujuan mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil sesuai dengan mandat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Keputusan ini mengatur pembagian struktur kerja tim yang terbagi menjadi dua kelompok besar dengan tugas spesifik sebagai berikut:
Fokus utama pelaksanaan tim ini adalah pada penguatan teknis pelaporan dan manajemen kinerja daerah melalui langkah-langkah berikut:
Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.