Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 28

Tentang PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KINERJA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 28
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KINERJA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan Tim Percepatan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan baru untuk tahun anggaran 2022 dengan tujuan mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil sesuai dengan mandat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembagian struktur kerja tim yang terbagi menjadi dua kelompok besar dengan tugas spesifik sebagai berikut:

  • Tim Pembina: Bertugas memberikan pembinaan strategis, mengoordinasikan pendampingan pimpinan perangkat daerah, memberikan arahan, serta melakukan monitoring dan evaluasi sistem akuntabilitas secara menyeluruh.
  • Tim Pelaksana Teknis dan Sekretariat: Bertugas melaksanakan langkah teknis percepatan, menyiapkan dokumen kelengkapan, memberikan pendampingan di setiap tahapan sistem, serta mendokumentasikan seluruh kegiatan akuntabilitas kinerja.
  • Pertanggungjawaban: Tim diwajibkan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara langsung kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama pelaksanaan tim ini adalah pada penguatan teknis pelaporan dan manajemen kinerja daerah melalui langkah-langkah berikut:

  1. Peningkatan kapasitas dan komitmen pimpinan Perangkat Daerah dalam sistem akuntabilitas.
  2. Pelaksanaan fungsi admin daerah dalam sistem aplikasi e-sakip untuk sinkronisasi data kinerja.
  3. Pendampingan intensif pada setiap tahapan sistem akuntabilitas kinerja di tingkat instansi pemerintah daerah.
  4. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bentuk pengawasan internal.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan:

  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  • Keputusan ini berlaku secara sah dan mengikat terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  • Personalia tim mencakup seluruh pimpinan instansi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk menjamin koordinasi lintas sektoral yang kuat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.