Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 206

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 49 TAHUN 2022 TENTANG BESARAN DANA KOMPENSASI DAN RINCIAN PENERIMAAN KOMPENSASI SEBAGAI PENGGANTI TANAH PELUNGGUH BAGI LURAH DAN PAMONG KALURAHAN DI KALURAHAN TRIMURTI KAPANEWON SRANDAKAN DAN KALURAHAN JAGALAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 206
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Mei 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Mei 2022
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 49 TAHUN 2022 TENTANG BESARAN DANA KOMPENSASI DAN RINCIAN PENERIMAAN KOMPENSASI SEBAGAI PENGGANTI TANAH PELUNGGUH BAGI LURAH DAN PAMONG KALURAHAN DI KALURAHAN TRIMURTI KAPANEWON SRANDAKAN DAN KALURAHAN JAGALAN

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 206 Tahun 2022 merupakan peraturan mengenai perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Bupati Nomor 49 Tahun 2022. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan besaran dana kompensasi yang diberikan kepada Lurah dan Pamong Kalurahan sebagai pengganti tanah pelungguh (tanah jabatan) di wilayah Kalurahan Trimurti dan Kalurahan Jagalan untuk Tahun Anggaran 2022.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan ulang rincian penerimaan kompensasi bulanan bagi perangkat desa (Lurah dan Pamong) yang tidak mengelola tanah pelungguh.
  • Peraturan ini mencakup dua wilayah administrasi spesifik, yaitu Kalurahan Trimurti di Kapanewon Srandakan dan Kalurahan Jagalan di Kapanewon Banguntapan.
  • Struktur penerima dana kompensasi meliputi berbagai jabatan seperti Lurah, Carik, Jagabaya, Kamituwa, Ulu-Ulu, Kepala Urusan (Kaur), Dukuh, hingga Staf.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Besaran dana kompensasi dialokasikan berdasarkan jumlah personel dan masa kerja selama 12 bulan dengan rincian total anggaran sebagai berikut:

  1. Untuk Kalurahan Trimurti, total dana kompensasi ditetapkan sebesar Rp498.528.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
  2. Untuk Kalurahan Jagalan, total dana kompensasi ditetapkan sebesar Rp199.260.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
  3. Penerimaan tertinggi diberikan kepada jabatan Lurah, dengan nilai nominal bulanan sebesar Rp2.280.000,00 di Kalurahan Trimurti dan Rp2.310.000,00 di Kalurahan Jagalan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Perubahan ini hanya berlaku pada rincian besaran dana dan lampiran teknis, sementara ketentuan lain dalam keputusan induk yang tidak diubah tetap berlaku.
  • Besaran dana yang diterima per bulan oleh masing-masing jabatan bersifat tetap selama periode tahun anggaran yang bersangkutan (fixed rate).
  • Keputusan ini secara resmi mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi tata kelola keuangan desa di wilayah terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Mei 2022. Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.