Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 30

Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 30
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 April 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 April 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2022 merupakan pedoman hukum baru yang mengatur strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender guna mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender secara sistematis.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pengintegrasian dimensi gender ke dalam dokumen perencanaan daerah serta pembentukan struktur pendukung teknis, dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Mewajibkan Analisis Gender dalam penyusunan RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja Perangkat Daerah melalui metode Gender Analysis Pathway (GAP) atau metode relevan lainnya.
  • Penyusunan dokumen Gender Budget Statement (GBS) sebagai bukti bahwa anggaran kegiatan telah responsif terhadap isu gender.
  • Pembentukan Pokja PUG sebagai wadah koordinasi, Tim Driver sebagai penggerak perencanaan anggaran, serta Focal Point PUG di setiap unit kerja.
  • Penggunaan Data Terpilah Gender dan Anak sebagai basis data kuantitatif dan kualitatif dalam pengambilan keputusan pembangunan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyelenggaraan PUG difokuskan pada efisiensi anggaran dan perlindungan terhadap kelompok rentan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Pengalokasian Anggaran Responsif Gender (ARG) yang terbagi dalam kategori anggaran khusus target gender, anggaran kesetaraan gender, dan anggaran pelembagaan gender.
  2. Perencanaan anggaran diarahkan untuk melindungi anak, perempuan, korban kekerasan, penyandang disabilitas, lanjut usia, dan keluarga miskin.
  3. Strategi PUG diwajibkan menjangkau tingkat desa (Kalurahan) melalui penyusunan kebijakan dan penganggaran dalam RPJMKal serta APBKal.
  4. Keanggotaan Pokja PUG tingkat Kalurahan wajib melibatkan unsur perempuan minimal 50 persen.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan kewajiban pelaporan dan pengawasan ketat untuk memastikan implementasi di lapangan:

  • Setiap Perangkat Daerah wajib melaporkan hasil pelaksanaan PUG kepada Bupati paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
  • Bupati melalui tim koordinasi melakukan pemantauan dan evaluasi sebelum penyusunan program tahun berikutnya untuk menjamin efektivitas kinerja responsif gender.
  • Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi atau lembaga swadaya masyarakat dalam melakukan evaluasi makro terhadap pelaksanaan strategi gender.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 April 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.