| Tentang | PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 30 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 April 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 April 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DI KABUPATEN BANTUL |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2022 merupakan pedoman hukum baru yang mengatur strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender guna mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender secara sistematis.
Dokumen ini mengatur pengintegrasian dimensi gender ke dalam dokumen perencanaan daerah serta pembentukan struktur pendukung teknis, dengan poin-poin sebagai berikut:
Penyelenggaraan PUG difokuskan pada efisiensi anggaran dan perlindungan terhadap kelompok rentan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Peraturan ini menetapkan kewajiban pelaporan dan pengawasan ketat untuk memastikan implementasi di lapangan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 April 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.