Instruksi Bupati Tahun 2022 Nomor 18

Tentang PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 1 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 18
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Juni 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Juni 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 1 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Bantul Nomor 18/Instr/2022 merupakan regulasi teknis yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur DIY guna mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Status instruksi ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Juni 2022 sampai dengan 4 Juli 2022 di seluruh wilayah Kabupaten Bantul hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).

Poin-Poin Utama

Instruksi ini mengatur penyesuaian aktivitas masyarakat pada berbagai sektor dengan pelonggaran kapasitas yang signifikan, di antaranya:

  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi.
  • Sektor esensial seperti perbankan, teknologi informasi, dan perhotelan non-karantina diizinkan beroperasi dengan kapasitas staf maksimal 100%, sementara pelayanan administrasi perkantoran dibatasi pada 75%.
  • Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100% dengan pengaturan shift dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
  • Kegiatan perdagangan di pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung 100%.
  • Tempat peribadatan, fasilitas umum, dan kegiatan seni budaya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% dengan protokol kesehatan ketat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menekankan pada penguatan koordinasi lapangan dan efisiensi anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pembentukan Posko: Mewajibkan pembentukan Posko tingkat Kalurahan dan Kapanewon untuk fungsi pencegahan, penanganan, dan pembinaan skala mikro.
  2. Koordinasi Lintas Sektor: Melibatkan unsur TNI, POLRI, Satpol PP, hingga tokoh masyarakat dan relawan kesehatan dalam pengawasan prokes.
  3. Alokasi Anggaran: Pembiayaan operasional Posko Kalurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan atau sumber sah lainnya.
  4. Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT): Jika anggaran belum tersedia, pendanaan PPKM dapat menggunakan alokasi BTT melalui mekanisme perubahan APBD atau penjadwalan ulang program.
  5. Skrining Digital: Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pegawai dan pengunjung di fasilitas publik, perkantoran, dan tempat wisata.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat larangan dan aturan peralihan penting untuk meminimalisir risiko penularan:

  • Masyarakat dilarang mengabaikan penggunaan masker yang benar dan konsisten saat beraktivitas di luar rumah, terutama di ruang tertutup dan kerumunan.
  • Kegiatan makan dan minum di tempat umum (warung makan/restoran) dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 22.00 WIB atau mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB untuk restoran yang buka pada malam hari.
  • Satpol PP selaku koordinator penegakan hukum berwenang memberikan teguran, membubarkan kerumunan, hingga menutup izin usaha bagi yang melanggar ketentuan PPKM.
  • Setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan KUHP, UU Wabah Penyakit Menular, UU Kekarantinaan Kesehatan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2021.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Juni 2022 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.

.