Instruksi Bupati Tahun 2022 Nomor 18

Tentang PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 1 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 18
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Juni 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Juni 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 1 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 18/Instr/2022 yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di wilayah Kabupaten Bantul. Aturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat dan Gubernur DIY untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Instruksi ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Juni 2022 sampai dengan 4 Juli 2022, mencakup seluruh wilayah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memberikan relaksasi pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dengan tetap mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining. Beberapa poin utama yang diatur antara lain:

  • Pelaksanaan Work From Office (WFO) dapat dilakukan hingga 100% pada sektor non-esensial bagi pegawai yang telah divaksin.
  • Sektor esensial seperti perbankan, pasar modal, dan teknologi informasi dapat beroperasi 100%, namun untuk bagian administrasi perkantoran dibatasi maksimal 75%.
  • Sektor industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100% dengan pengaturan shift dan protokol kesehatan ketat.
  • Kegiatan belajar mengajar atau pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan teknis dari kementerian terkait mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas pada pengaktifan posko-posko pemantauan dan batasan kapasitas operasional sebagai berikut:

  1. Pembentukan Posko Tingkat Kalurahan yang berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung penanganan Covid-19 di tingkat mikro.
  2. Kapasitas pengunjung untuk pasar rakyat, toko swalayan, pusat perbelanjaan, dan mall diizinkan maksimal 100%.
  3. Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 100%.
  4. Restoran atau kafe dengan jam operasional malam dapat mulai beroperasi pukul 18.00 WIB sampai dengan 02.00 WIB.
  5. Fasilitas umum, area publik, taman, dan tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas 100% serta wajib menggunakan aplikasi Visiting Jogja bagi pengelola wisata.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun berada pada Level 1, terdapat larangan dan ketentuan khusus yang harus ditaati untuk mencegah lonjakan kasus:

  • Masyarakat dilarang beraktivitas di luar rumah tanpa masker, kecuali di area terbuka yang tidak padat orang dan bagi mereka yang sedang tidak bergejala.
  • Penggunaan masker minimal 2 lapis (masker kain di atas masker bedah) atau masker N95/KN95 sangat disarankan di ruang tertutup.
  • Setiap pelanggaran terhadap ketentuan PPKM ini dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan KUHP, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, hingga Peraturan Daerah Kabupaten Bantul.
  • Satpol PP berwenang untuk memberikan teguran, menghentikan, atau membubarkan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan atau izin usaha.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Juni 2022 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.

.