| Tentang | PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 1 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 18 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Juni 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Juni 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 1 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 18/Instr/2022 yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di wilayah Kabupaten Bantul. Aturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat dan Gubernur DIY untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Instruksi ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Juni 2022 sampai dengan 4 Juli 2022, mencakup seluruh wilayah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).
Instruksi ini memberikan relaksasi pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dengan tetap mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining. Beberapa poin utama yang diatur antara lain:
Pemerintah menetapkan prioritas pada pengaktifan posko-posko pemantauan dan batasan kapasitas operasional sebagai berikut:
Meskipun berada pada Level 1, terdapat larangan dan ketentuan khusus yang harus ditaati untuk mencegah lonjakan kasus:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Juni 2022 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.
.