Ringkasan Umum
Instruksi Bupati Bantul Nomor 18/Instr/2022 merupakan regulasi teknis yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur DIY guna mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Status instruksi ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Juni 2022 sampai dengan 4 Juli 2022 di seluruh wilayah Kabupaten Bantul hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).
Poin-Poin Utama
Instruksi ini mengatur penyesuaian aktivitas masyarakat pada berbagai sektor dengan pelonggaran kapasitas yang signifikan, di antaranya:
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- Sektor esensial seperti perbankan, teknologi informasi, dan perhotelan non-karantina diizinkan beroperasi dengan kapasitas staf maksimal 100%, sementara pelayanan administrasi perkantoran dibatasi pada 75%.
- Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100% dengan pengaturan shift dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
- Kegiatan perdagangan di pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung 100%.
- Tempat peribadatan, fasilitas umum, dan kegiatan seni budaya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% dengan protokol kesehatan ketat.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Pemerintah daerah menekankan pada penguatan koordinasi lapangan dan efisiensi anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembentukan Posko: Mewajibkan pembentukan Posko tingkat Kalurahan dan Kapanewon untuk fungsi pencegahan, penanganan, dan pembinaan skala mikro.
- Koordinasi Lintas Sektor: Melibatkan unsur TNI, POLRI, Satpol PP, hingga tokoh masyarakat dan relawan kesehatan dalam pengawasan prokes.
- Alokasi Anggaran: Pembiayaan operasional Posko Kalurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan atau sumber sah lainnya.
- Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT): Jika anggaran belum tersedia, pendanaan PPKM dapat menggunakan alokasi BTT melalui mekanisme perubahan APBD atau penjadwalan ulang program.
- Skrining Digital: Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pegawai dan pengunjung di fasilitas publik, perkantoran, dan tempat wisata.
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat larangan dan aturan peralihan penting untuk meminimalisir risiko penularan:
- Masyarakat dilarang mengabaikan penggunaan masker yang benar dan konsisten saat beraktivitas di luar rumah, terutama di ruang tertutup dan kerumunan.
- Kegiatan makan dan minum di tempat umum (warung makan/restoran) dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 22.00 WIB atau mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB untuk restoran yang buka pada malam hari.
- Satpol PP selaku koordinator penegakan hukum berwenang memberikan teguran, membubarkan kerumunan, hingga menutup izin usaha bagi yang melanggar ketentuan PPKM.
- Setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan KUHP, UU Wabah Penyakit Menular, UU Kekarantinaan Kesehatan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2021.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Juni 2022 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.
.