Keputusan Sekda Tahun 2022 Nomor 62

Tentang PEMBENTUKAN TIM KERJA PELAYANAN HUKUM PADA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 62
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 April 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 April 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM KERJA PELAYANAN HUKUM PADA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 62 Tahun 2022 mengenai pembentukan Tim Kerja Pelayanan Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pelayanan hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini berfungsi untuk mencabut dan menggantikan ketentuan lama, yaitu Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 53/KPTS/2020.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam pembentukan tim kerja ini, antara lain:

  • Pembentukan struktur organisasi tim yang terdiri dari Ketua (Kepala Bagian Hukum) serta beberapa sub-tim teknis.
  • Cakupan tugas yang meliputi pelayanan penyusunan produk hukum, bantuan hukum atau klinik hukum, serta penyebaran informasi peraturan perundang-undangan.
  • Integrasi teknologi informasi dalam pelayanan hukum untuk menyesuaikan dengan kebutuhan era digital.
  • Pembagian tanggung jawab personel terhadap berbagai perangkat daerah dan unit kerja seperti Dinas Kesehatan, RSUD Panembahan Senopati, hingga tingkat Kapanewon.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas pelaksanaan tugas tim kerja ini disusun dalam urutan teknis sebagai berikut:

  1. Memberikan pelayanan penyusunan produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), hingga Instruksi Bupati baik secara manual maupun digital.
  2. Menyelenggarakan bantuan hukum atau klinik hukum melalui jalur non-litigasi, litigasi di pengadilan, maupun konsultasi tatap muka.
  3. Optimalisasi Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (SJDIH) sebagai pusat informasi hukum yang terintegrasi.
  4. Mewujudkan Pos Pelayanan Hukum (Posyankum) yang terpusat secara elektronik.
  5. Pembiayaan atas segala kegiatan tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam aturan ini, terdapat ketentuan peralihan dan penegasan sebagai berikut:

  • Larangan: Dengan berlakunya keputusan ini, maka segala tindakan hukum yang didasarkan pada aturan lama (Keputusan Nomor 53/KPTS/2020) harus disesuaikan karena aturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Aturan Khusus: Tim juga diwajibkan untuk melaksanakan tugas lain di bidang hukum yang diminta oleh perangkat daerah maupun masyarakat umum sesuai kebutuhan.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 April 2022 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis.

.