| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN DOKUMEN INFORMASI KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Lingkungan Hidup |
| Nomor Peraturan | 99 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Februari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 Februari 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN DOKUMEN INFORMASI KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2022 menetapkan Pembentukan Tim Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan penting yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional masyarakat melalui penyelenggaraan pelayanan dasar yang berkualitas. Pembentukan tim ini didasari atas kewajiban pemerintah daerah untuk menjadikan SPM sebagai prioritas dalam belanja daerah serta perlunya koordinasi lintas sektor antara pemangku kebijakan dan perangkat daerah pengampu urusan pelayanan dasar.
Tim yang dibentuk memiliki wewenang teknis untuk mengelola operasional pelayanan publik di Kabupaten Bantul, dengan poin-poin tugas sebagai berikut:
Fokus utama dari keputusan ini adalah integrasi perencanaan dan penganggaran yang terukur dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.