Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 99

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN DOKUMEN INFORMASI KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Lingkungan Hidup
Nomor Peraturan 99
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Februari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Februari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN DOKUMEN INFORMASI KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2022 menetapkan Pembentukan Tim Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan penting yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional masyarakat melalui penyelenggaraan pelayanan dasar yang berkualitas. Pembentukan tim ini didasari atas kewajiban pemerintah daerah untuk menjadikan SPM sebagai prioritas dalam belanja daerah serta perlunya koordinasi lintas sektor antara pemangku kebijakan dan perangkat daerah pengampu urusan pelayanan dasar.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk memiliki wewenang teknis untuk mengelola operasional pelayanan publik di Kabupaten Bantul, dengan poin-poin tugas sebagai berikut:

  • Mengoordinasikan penyusunan rencana aksi penerapan SPM dalam bentuk peraturan bupati.
  • Melakukan sinkronisasi, pemutakhiran, dan pendataan kondisi penerapan SPM secara periodik agar data tetap akurat.
  • Menjalin koordinasi dengan Tim Penerapan SPM tingkat Provinsi dalam pelaksanaan teknis di lapangan.
  • Melakukan sosialisasi penerapan SPM kepada masyarakat sebagai penerima manfaat langsung.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah integrasi perencanaan dan penganggaran yang terukur dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Memastikan target SPM terintegrasi sepenuhnya ke dalam dokumen RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) dan Renja PD (Rencana Kerja Perangkat Daerah).
  2. Mengoordinasikan integrasi anggaran SPM ke dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) agar ketersediaan dana terjamin.
  3. Melakukan analisis capaian sebagai dasar rekomendasi untuk perencanaan pembangunan di tahun berikutnya.
  4. Menyampaikan laporan penerapan SPM kepada sekretariat bersama melalui aplikasi sistem pelaporan secara triwulan (setiap tiga bulan).

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Tim wajib menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terkait Penerapan SPM melalui sistem informasi pemerintahan daerah yang terintegrasi.
  • Tim Penerapan SPM bersifat ad hoc namun memiliki tanggung jawab administratif yang ketat dan wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan oleh seluruh personel yang tercantum dalam susunan tim.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.