Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 236

Tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN PENGAMANAN PERSANDIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 236
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Mei 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Mei 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN PENGAMANAN PERSANDIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 236 Tahun 2022 merupakan landasan hukum untuk pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pengamanan Persandian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan baru untuk tahun anggaran 2022 dengan tujuan utama mendukung pengamanan informasi dan menjaga kerahasiaan negara melalui sterilisasi ruang kerja serta pengamanan sinyal bagi pejabat daerah.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mencakup pembentukan tim khusus yang memiliki kewenangan dalam mengelola keamanan informasi. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Koordinasi antar instansi terkait untuk memastikan prosedur keamanan informasi berjalan sesuai standar.
  • Penyiapan peralatan utama dan perangkat pendukung teknis untuk operasional persandian.
  • Penyusunan laporan berkala mengenai hasil pengamanan kepada pejabat yang berwenang atas objek kegiatan tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan fokus utama dan langkah-langkah pelaksanaan yang diatur sebagai berikut:

  1. Melakukan kontra pengindraan atau sterilisasi pada ruang kerja dan ruang rapat pejabat untuk mendeteksi potensi penyadapan.
  2. Menyelenggarakan pengamanan sinyal pada setiap kegiatan resmi pejabat guna mencegah gangguan atau intersepsi informasi.
  3. Penetapan personel teknis yang terdiri dari unsur E-Government dan 5 (lima) orang anggota Forum Komunikasi Persandian Daerah (Forkomsanda) DIY.
  4. Pertanggungjawaban seluruh hasil pelaksanaan kegiatan secara langsung kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan ketentuan administratif yang harus dipatuhi, yaitu:

  • Seluruh biaya pelaksanaan kegiatan dilarang menggunakan sumber dana lain selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  • Keputusan ini memiliki masa berlaku yang dimulai sejak tanggal ditetapkan hingga berakhirnya tahun anggaran berjalan.
  • Pelaksanaan tugas harus mengutamakan prinsip kerahasiaan dalam menangani informasi maupun objek pengamanan persandian.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Mei 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.