Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 3

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2022 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi personel yang bertugas merencanakan program kerja daerah agar selaras dengan target pembangunan daerah. Status peraturan ini adalah penetapan tim kerja baru untuk mendukung siklus perencanaan tahunan yang sistematis.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembagian tugas dan struktur personel dalam penyusunan perencanaan daerah, dengan poin-poin utama sebagai berikut:

  • Pembentukan struktur personalia yang terdiri dari unsur pimpinan (Ketua dan Sekretaris) serta unsur teknis (Kelompok Kerja dan Anggota) di setiap instansi.
  • Mandat bagi tim untuk menyusun dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah yang menjadi dasar operasional instansi selama satu tahun anggaran.
  • Lingkup organisasi yang terlibat mencakup Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, seluruh Dinas, Badan, hingga tingkat Kapanewon.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim didasarkan pada urutan prioritas dan ketentuan teknis berikut:

  1. Proses penyusunan dokumen harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengenai tata cara perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah.
  2. Seluruh tim penyusun di setiap organisasi perangkat daerah bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul atas hasil kerjanya.
  3. Segala biaya operasional yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  4. Personel yang dilibatkan mencakup pejabat struktural dan pejabat fungsional ahli seperti Analis Kebijakan, Perencana, dan Auditor untuk menjamin kualitas perencanaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan tambahan yang perlu diperhatikan:

  • Tim dilarang menyusun rencana kerja yang tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan agar tahapan perencanaan tahun 2023 dapat segera dilaksanakan sesuai jadwal.
  • Daftar susunan personel yang tercantum dalam lampiran merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.

Tanggal Penetapan: 3 Januari 2022. Bupati Bantul: Abdul Halim Muslih.

.