| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Januari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2022 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi personel yang bertugas merencanakan program kerja daerah agar selaras dengan target pembangunan daerah. Status peraturan ini adalah penetapan tim kerja baru untuk mendukung siklus perencanaan tahunan yang sistematis.
Dokumen ini merinci pembagian tugas dan struktur personel dalam penyusunan perencanaan daerah, dengan poin-poin utama sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas tim didasarkan pada urutan prioritas dan ketentuan teknis berikut:
Terdapat beberapa batasan dan aturan tambahan yang perlu diperhatikan:
Tanggal Penetapan: 3 Januari 2022. Bupati Bantul: Abdul Halim Muslih.
.