| Tentang | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK TERPUSAT SKALA PERMUKIMAN DAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK SETEMPAT SKALA INDIVIDU KEPADA KALURAHAN PLERET, SEGOROYOSO, SELOHARJO, TIRTOSARI, WONOKROMO, W |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 202 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 April 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 April 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK TERPUSAT SKALA PERMUKIMAN DAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK SETEMPAT SKALA INDIVIDU KEPADA KALURAHAN PLERET, SEGOROYOSO, SELOHARJO, TIRTOSARI, WONOKROMO, W |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 202 Tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan daftar penerima serta besaran nilai hibah berupa infrastruktur sanitasi. Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk membantu optimalisasi kinerja dan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat di tingkat kalurahan melalui penyediaan sarana pengelolaan limbah cair rumah tangga yang memadai.
Keputusan ini menetapkan pemberian hibah barang milik daerah kepada 8 Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Fokus utama anggaran ini dialokasikan untuk pembangunan fisik sarana sanitasi dengan rincian nilai hibah sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan keputusan ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 April 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.