| Tentang | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK TERPUSAT SKALA PERMUKIMAN DAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK SETEMPAT SKALA INDIVIDU KEPADA KALURAHAN PLERET, SEGOROYOSO, SELOHARJO, TIRTOSARI, WONOKROMO, W |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 202 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 April 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 April 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK TERPUSAT SKALA PERMUKIMAN DAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK SETEMPAT SKALA INDIVIDU KEPADA KALURAHAN PLERET, SEGOROYOSO, SELOHARJO, TIRTOSARI, WONOKROMO, W |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 202 Tahun 2022 yang menetapkan daftar penerima serta besaran nilai hibah barang milik daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membantu optimalisasi kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan sanitasi kepada masyarakat di delapan kalurahan di Kabupaten Bantul melalui penyediaan sarana pengelolaan air limbah domestik.
Keputusan ini mengatur pemberian hibah berupa infrastruktur fisik yang mencakup dua jenis sistem pengelolaan limbah, yaitu:
Penerima hibah adalah delapan pemerintah kalurahan yang telah ditentukan, di mana pengelolaan teknis dan pertanggungjawabannya berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.
Fokus utama anggaran ini dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur sanitasi dengan rincian nilai penerimaan hibah sebagai berikut:
Seluruh pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
Terdapat beberapa ketentuan administratif dan peralihan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan hibah ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 April 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.