Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 202

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK TERPUSAT SKALA PERMUKIMAN DAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK SETEMPAT SKALA INDIVIDU KEPADA KALURAHAN PLERET, SEGOROYOSO, SELOHARJO, TIRTOSARI, WONOKROMO, W
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 202
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 April 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 April 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK TERPUSAT SKALA PERMUKIMAN DAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK SETEMPAT SKALA INDIVIDU KEPADA KALURAHAN PLERET, SEGOROYOSO, SELOHARJO, TIRTOSARI, WONOKROMO, W

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 202 Tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan daftar penerima serta besaran nilai hibah berupa infrastruktur sanitasi. Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk membantu optimalisasi kinerja dan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat di tingkat kalurahan melalui penyediaan sarana pengelolaan limbah cair rumah tangga yang memadai.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pemberian hibah barang milik daerah kepada 8 Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Pemberian hibah dalam bentuk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) skala permukiman.
  • Pemberian hibah dalam bentuk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) skala individu.
  • Pendelegasian wewenang penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.
  • Penegasan bahwa hibah baru dapat direalisasikan setelah adanya penandatanganan dokumen perjanjian resmi antara pemberi dan penerima hibah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama anggaran ini dialokasikan untuk pembangunan fisik sarana sanitasi dengan rincian nilai hibah sebagai berikut:

  1. Kalurahan Pleret, Segoroyoso, Seloharjo, Tirtosari, Wonokromo, dan Wukirsari masing-masing menerima alokasi sebesar Rp 500.000.000,00 untuk pembangunan SPALD-T Skala Permukiman.
  2. Kalurahan Patalan menerima alokasi sebesar Rp 393.750.000,00 untuk pembangunan SPALD-S Skala Individu.
  3. Kalurahan Terong menerima alokasi sebesar Rp 456.750.000,00 untuk pembangunan SPALD-S Skala Individu.
  4. Seluruh pembiayaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan keputusan ini, yaitu:

  • Penerimaan hibah tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui prosedur penandatanganan NPHD sebagai landasan hukum formal.
  • Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman bertindak sebagai Perangkat Daerah Penanggung Jawab yang mengawasi teknis pelaksanaan dan pemanfaatan hibah tersebut.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir bulan April tahun 2022.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 April 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.