Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 202

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK TERPUSAT SKALA PERMUKIMAN DAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK SETEMPAT SKALA INDIVIDU KEPADA KALURAHAN PLERET, SEGOROYOSO, SELOHARJO, TIRTOSARI, WONOKROMO, W
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 202
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 April 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 April 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK TERPUSAT SKALA PERMUKIMAN DAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK SETEMPAT SKALA INDIVIDU KEPADA KALURAHAN PLERET, SEGOROYOSO, SELOHARJO, TIRTOSARI, WONOKROMO, W

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 202 Tahun 2022 yang menetapkan daftar penerima serta besaran nilai hibah barang milik daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membantu optimalisasi kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan sanitasi kepada masyarakat di delapan kalurahan di Kabupaten Bantul melalui penyediaan sarana pengelolaan air limbah domestik.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pemberian hibah berupa infrastruktur fisik yang mencakup dua jenis sistem pengelolaan limbah, yaitu:

  • Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Skala Permukiman.
  • Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) Skala Individu.

Penerima hibah adalah delapan pemerintah kalurahan yang telah ditentukan, di mana pengelolaan teknis dan pertanggungjawabannya berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama anggaran ini dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur sanitasi dengan rincian nilai penerimaan hibah sebagai berikut:

  1. Kalurahan Pleret: Rp500.000.000,00 untuk SPALD-T Skala Permukiman.
  2. Kalurahan Segoroyoso: Rp500.000.000,00 untuk SPALD-T Skala Permukiman.
  3. Kalurahan Seloharjo: Rp500.000.000,00 untuk SPALD-T Skala Permukiman.
  4. Kalurahan Tirtosari: Rp500.000.000,00 untuk SPALD-T Skala Permukiman.
  5. Kalurahan Wonokromo: Rp500.000.000,00 untuk SPALD-T Skala Permukiman.
  6. Kalurahan Wukirsari: Rp500.000.000,00 untuk SPALD-T Skala Permukiman.
  7. Kalurahan Patalan: Rp393.750.000,00 untuk SPALD-S Skala Individu.
  8. Kalurahan Terong: Rp456.750.000,00 untuk SPALD-S Skala Individu.

Seluruh pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan administratif dan peralihan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan hibah ini:

  • Hibah baru dapat diberikan setelah adanya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara penerima hibah dan pemerintah daerah.
  • Bupati mendelegasikan wewenang penandatanganan NPHD kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.
  • Lampiran daftar penerima merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 April 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.