| Tentang | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KEPADA KALURAHAN DONOTIRTO, TRIHARJO, MURTIGADING, SUMBERAGUNG, BATURETNO, WIROKERTEN, DAN SRIMULYO |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 233 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Mei 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Mei 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KEPADA KALURAHAN DONOTIRTO, TRIHARJO, MURTIGADING, SUMBERAGUNG, BATURETNO, WIROKERTEN, DAN SRIMULYO |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 233 Tahun 2022 ini menetapkan daftar penerima dan nilai hibah barang milik daerah berupa infrastruktur air bersih. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membantu optimalisasi kinerja dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kalurahan agar akses terhadap air minum semakin merata. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang mengikat pada tahun anggaran berjalan.
Isi teknis yang diatur dalam dokumen ini mencakup beberapa hal fundamental sebagai berikut:
Pemerintah menetapkan fokus anggaran dan langkah pelaksanaan melalui urutan alokasi dana sebagai berikut:
Seluruh pendanaan atas kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
Terdapat ketentuan administratif dan batasan yang harus diperhatikan oleh penerima hibah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Mei 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.