Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 233

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KEPADA KALURAHAN DONOTIRTO, TRIHARJO, MURTIGADING, SUMBERAGUNG, BATURETNO, WIROKERTEN, DAN SRIMULYO
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 233
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Mei 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Mei 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KEPADA KALURAHAN DONOTIRTO, TRIHARJO, MURTIGADING, SUMBERAGUNG, BATURETNO, WIROKERTEN, DAN SRIMULYO

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 233 Tahun 2022 yang menetapkan pemberian hibah barang milik daerah kepada beberapa pemerintah tingkat desa. Status peraturan ini adalah keputusan baru yang bertujuan untuk membantu optimalisasi kinerja pemerintah kalurahan serta meningkatkan kualitas pelayanan public service kepada masyarakat dalam hal penyediaan fasilitas air bersih.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara spesifik mengatur tentang pemberian hibah berupa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Dokumen ini merinci daftar tujuh kalurahan yang ditunjuk sebagai penerima manfaat beserta nilai aset yang dihibahkan. Penyerahan aset ini dimaksudkan untuk memperkuat infrastruktur dasar di wilayah-wilayah yang telah ditentukan agar pengelolaan air minum dapat dilakukan secara mandiri oleh pihak kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah distribusi alokasi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022. Rincian nilai penerimaan hibah untuk masing-masing wilayah adalah sebagai berikut:

  1. Kalurahan Donotirto: Rp100.000.000,00
  2. Kalurahan Triharjo: Rp100.000.000,00
  3. Kalurahan Murtigading: Rp100.000.000,00
  4. Kalurahan Sumberagung: Rp100.000.000,00
  5. Kalurahan Baturetno: Rp100.000.000,00
  6. Kalurahan Wirokerten: Rp100.000.000,00
  7. Kalurahan Srimulyo: Rp200.000.000,00

Seluruh pelaksanaan teknis dan tanggung jawab administratif berada di bawah koordinasi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan administratif penting yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan hibah ini:

  • Hibah hanya dapat diserahkan setelah dilakukannya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pihak kalurahan dan pemerintah daerah.
  • Bupati mendelegasikan wewenang penandatanganan NPHD tersebut kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pengalihan aset daerah tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Mei 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.