| Tentang | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KEPADA KALURAHAN DONOTIRTO, TRIHARJO, MURTIGADING, SUMBERAGUNG, BATURETNO, WIROKERTEN, DAN SRIMULYO |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 233 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Mei 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Mei 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KEPADA KALURAHAN DONOTIRTO, TRIHARJO, MURTIGADING, SUMBERAGUNG, BATURETNO, WIROKERTEN, DAN SRIMULYO |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 233 Tahun 2022 yang menetapkan pemberian hibah barang milik daerah kepada beberapa pemerintah tingkat desa. Status peraturan ini adalah keputusan baru yang bertujuan untuk membantu optimalisasi kinerja pemerintah kalurahan serta meningkatkan kualitas pelayanan public service kepada masyarakat dalam hal penyediaan fasilitas air bersih.
Keputusan ini secara spesifik mengatur tentang pemberian hibah berupa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Dokumen ini merinci daftar tujuh kalurahan yang ditunjuk sebagai penerima manfaat beserta nilai aset yang dihibahkan. Penyerahan aset ini dimaksudkan untuk memperkuat infrastruktur dasar di wilayah-wilayah yang telah ditentukan agar pengelolaan air minum dapat dilakukan secara mandiri oleh pihak kalurahan.
Fokus utama dari keputusan ini adalah distribusi alokasi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022. Rincian nilai penerimaan hibah untuk masing-masing wilayah adalah sebagai berikut:
Seluruh pelaksanaan teknis dan tanggung jawab administratif berada di bawah koordinasi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.
Terdapat beberapa ketentuan administratif penting yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan hibah ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Mei 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.