Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 233

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KEPADA KALURAHAN DONOTIRTO, TRIHARJO, MURTIGADING, SUMBERAGUNG, BATURETNO, WIROKERTEN, DAN SRIMULYO
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 233
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Mei 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Mei 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KEPADA KALURAHAN DONOTIRTO, TRIHARJO, MURTIGADING, SUMBERAGUNG, BATURETNO, WIROKERTEN, DAN SRIMULYO

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 233 Tahun 2022 ini menetapkan daftar penerima dan nilai hibah barang milik daerah berupa infrastruktur air bersih. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membantu optimalisasi kinerja dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kalurahan agar akses terhadap air minum semakin merata. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang mengikat pada tahun anggaran berjalan.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam dokumen ini mencakup beberapa hal fundamental sebagai berikut:

  • Penetapan tujuh kalurahan sebagai penerima hibah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
  • Pendelegasian wewenang kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  • Penegasan bahwa hibah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap infrastruktur pelayanan publik di level desa/kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan fokus anggaran dan langkah pelaksanaan melalui urutan alokasi dana sebagai berikut:

  1. Kalurahan Donotirto mendapatkan hibah senilai Rp100.000.000,00.
  2. Kalurahan Triharjo mendapatkan hibah senilai Rp100.000.000,00.
  3. Kalurahan Murtigading mendapatkan hibah senilai Rp100.000.000,00.
  4. Kalurahan Sumberagung mendapatkan hibah senilai Rp100.000.000,00.
  5. Kalurahan Baturetno mendapatkan hibah senilai Rp100.000.000,00.
  6. Kalurahan Wirokerten mendapatkan hibah senilai Rp100.000.000,00.
  7. Kalurahan Srimulyo mendapatkan hibah senilai Rp200.000.000,00.

Seluruh pendanaan atas kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan administratif dan batasan yang harus diperhatikan oleh penerima hibah:

  • Hibah tidak dapat direalisasikan sebelum adanya penandatanganan resmi Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara pihak kalurahan dan dinas terkait.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan segala bentuk perubahan atau penyesuaian teknis harus mengikuti prosedur tata kelola barang milik daerah yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Mei 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.