Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 234

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK SETEMPAT SKALA INDIVIDU KEPADA KALURAHAN SENDANGSARI, WIJIREJO, POTORONO, DAN JATIMULYO
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 234
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Mei 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Mei 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK SETEMPAT SKALA INDIVIDU KEPADA KALURAHAN SENDANGSARI, WIJIREJO, POTORONO, DAN JATIMULYO

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 234 Tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan penerima dan nilai nominal hibah barang milik daerah. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi kinerja pemerintahan kalurahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang sanitasi lingkungan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian hibah berupa infrastruktur fisik yaitu Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat Skala Individu.
  • Wilayah yang ditetapkan sebagai penerima manfaat meliputi empat desa, yaitu Kalurahan Sendangsari (Pajangan), Kalurahan Wijirejo (Pandak), Kalurahan Potorono (Banguntapan), dan Kalurahan Jatimulyo (Dlingo).
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi pemindahtanganan aset daerah kepada pemerintah kalurahan guna kepentingan masyarakat setempat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Setiap kalurahan penerima dialokasikan hibah dengan nilai yang seragam, yaitu sebesar Rp152.000.000,00 per wilayah.
  2. Total nilai hibah yang disalurkan melalui keputusan ini berjumlah Rp608.000.000,00 untuk empat lokasi tersebut.
  3. Perangkat daerah yang ditunjuk sebagai penanggung jawab teknis adalah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.
  4. Pendanaan program ini bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Hibah hanya dapat direalisasikan setelah pihak penerima dan dinas terkait menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai bukti kesepakatan formal.
  • Penyaluran hibah harus mengikuti ketentuan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta aturan mengenai pengelolaan barang milik daerah.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Mei 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.