Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 256

Tentang STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 256
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Juni 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Juni 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 256 Tahun 2022 yang menetapkan status penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk tahun anggaran 2022. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menunjang kelancaran pelaksanaan tugas serta fungsi penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Bantul melalui pengelolaan aset yang terstruktur.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur mengenai penetapan status penggunaan aset daerah yang wajib dikelola oleh masing-masing Pengguna Barang. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penetapan aset sebagai barang yang sah digunakan untuk operasional instansi pemerintah sesuai dengan daftar lampiran.
  • Fokus pada pengelolaan Aset Tidak Berwujud seperti perangkat lunak (software) sistem informasi, dokumen perencanaan teknis atau Detailed Engineering Design (DED), serta berbagai aplikasi pelayanan publik.
  • Sinkronisasi aset antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lama ke OPD baru akibat adanya perubahan struktur organisasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, peraturan ini menetapkan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Kewajiban Pengelolaan: Setiap aset wajib dikelola secara langsung oleh Pengguna Barang untuk menunjang tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.
  2. Monitoring dan Evaluasi: Pengguna Barang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemantauan rutin guna memastikan optimalisasi penggunaan aset daerah.
  3. Prosedur Serah Terima Jabatan: Daftar BMD yang telah ditetapkan harus disertakan sebagai lampiran dalam Berita Acara Serah Terima Jabatan pada saat terjadi pergantian pejabat guna menjaga akuntabilitas.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penyerahan Aset Tidak Terpakai: Jika terdapat Barang Milik Daerah yang sudah tidak digunakan lagi sesuai tugas dan fungsinya, Pengguna Barang dilarang menyimpannya dan wajib menyerahkan kembali aset tersebut kepada Bupati melalui Pengelola.
  • Pemanfaatan dan Pemindahtanganan: Segala bentuk pemanfaatan atau pemindahtanganan aset hanya diperbolehkan apabila telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Juni 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.