Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 176

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 33 TAHUN 2022 TENTANG PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS DAN SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL MASA BHAKTI 2022-2024
T.E.U Badan/Pengarang Rumah Sakit Umum Daerah
Nomor Peraturan 176
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 April 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 April 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 33 TAHUN 2022 TENTANG PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS DAN SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL MASA BHAKTI 2022-2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 176 Tahun 2022 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 33 Tahun 2022. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif formal untuk melakukan penyesuaian personel dalam struktur Sekretaris Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul untuk masa bhakti 2022-2024.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini adalah perubahan pada Diktum Ketiga dari keputusan bupati sebelumnya. Perubahan ini didasari oleh adanya kebutuhan untuk mengganti personel yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pengawas guna memastikan kelancaran tugas-tugas pengawasan dan koordinasi di lingkungan rumah sakit daerah. Penunjukan personel baru ini diambil dari unsur internal manajemen rumah sakit untuk memperkuat fungsi monitoring internal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah penetapan pejabat baru dengan rincian teknis dan administratif sebagai berikut:

  1. Mengangkat dr. Florentina Sita Murti (NIP: 19760505 200604 2 026) sebagai Sekretaris Dewan Pengawas yang baru.
  2. Pejabat yang ditunjuk secara teknis menjabat sebagai Kepala Bidang Keperawatan dan Penjaminan Mutu pada RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul.
  3. Masa jabatan personel yang baru disesuaikan dengan sisa masa bhakti dewan pengawas yang sedang berjalan, yakni periode 2022-2024.
  4. Keputusan ini mulai berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan terkait perubahan ini:

  • Perubahan ini bersifat spesifik hanya pada isi Diktum Ketiga, sehingga poin-poin lain dalam Keputusan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2022 yang tidak diubah tetap dinyatakan berlaku.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, serta Inspektorat Daerah untuk keperluan pengawasan administratif tingkat daerah.
  • Pelaksanaan tugas sekretaris harus mendukung kelancaran fungsi Dewan Pengawas secara keseluruhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Corporate Governance rumah sakit.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 April 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.