Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 258

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA LAYANAN PENGADUAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 258
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Juni 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Juni 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA LAYANAN PENGADUAN KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 258 Tahun 2022 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Tim Pengelola Layanan Pengaduan di Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut dari amanat Pasal 5 Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Layanan Pengaduan Terintegrasi. Status peraturan ini adalah penetapan struktur tim kerja operasional yang bertugas menjamin penanganan keluhan masyarakat dilakukan secara efektif, terpadu, dan transparan.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan susunan personalia tim yang melibatkan unsur pimpinan daerah, sekretariat daerah, hingga pejabat teknis di berbagai dinas.
  • Pembagian peran strategis di mana Pengarah (Bupati dan Wakil Bupati) memberikan arahan kebijakan, sementara Ketua (Sekretaris Daerah) mengoordinasikan pelaksanaan operasional dan evaluasi.
  • Tugas Petugas Admin yang fokus pada koordinasi teknis dan distribusi aduan yang masuk ke sistem Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Fungsi Petugas Penghubung sebagai garda depan yang menerima aduan, meneruskannya ke pejabat berwenang, serta menyampaikan jawaban resmi kepada masyarakat.
  • Pelibatan Evaluator untuk memantau dan memberikan penilaian terhadap efektivitas pengelolaan pengaduan di seluruh unit kerja.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Memprioritaskan sistem pengelolaan pengaduan yang terintegrasi antar-instansi guna mempercepat waktu respon pemerintah.
  2. Mewajibkan koordinasi teknis yang ketat dalam pendistribusian aduan agar sesuai dengan kewenangan masing-masing organisasi perangkat daerah.
  3. Penetapan tanggung jawab pelaporan di mana seluruh tim pengelola wajib memberikan pertanggungjawaban tugasnya kepada Bupati Bantul.
  4. Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini menegaskan bahwa penanganan pengaduan harus dilakukan sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditetapkan tanpa melampaui kewenangan jabatan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 3 Juni 2022. Lampiran keputusan mencakup daftar nama pejabat dan staf dari berbagai unsur termasuk Kapanewon (kecamatan), Dinas, hingga Badan Daerah untuk memastikan keterwakilan seluruh lini pelayanan publik dalam sistem pengaduan tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Juni 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.