| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA LAYANAN PENGADUAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 258 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Juni 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Juni 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA LAYANAN PENGADUAN KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 258 Tahun 2022 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Tim Pengelola Layanan Pengaduan di Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut dari amanat Pasal 5 Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Layanan Pengaduan Terintegrasi. Status peraturan ini adalah penetapan struktur tim kerja operasional yang bertugas menjamin penanganan keluhan masyarakat dilakukan secara efektif, terpadu, dan transparan.
Dokumen ini menegaskan bahwa penanganan pengaduan harus dilakukan sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditetapkan tanpa melampaui kewenangan jabatan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 3 Juni 2022. Lampiran keputusan mencakup daftar nama pejabat dan staf dari berbagai unsur termasuk Kapanewon (kecamatan), Dinas, hingga Badan Daerah untuk memastikan keterwakilan seluruh lini pelayanan publik dalam sistem pengaduan tersebut.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Juni 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.