Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 266

Tentang PENGUKUHAN PERPUSTAKAAN “DAAR EL HIKMAH” SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ISLAM TERPADU LHI
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 266
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Juni 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Juni 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGUKUHAN PERPUSTAKAAN “DAAR EL HIKMAH” SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ISLAM TERPADU LHI

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 266 Tahun 2022 yang diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan legalitas dan pengakuan resmi terhadap keberadaan perpustakaan sekolah. Keputusan ini merupakan penetapan baru yang berfungsi mendukung proses pembelajaran di lingkungan pendidikan menengah pertama di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini menetapkan pengukuhan unit perpustakaan pada institusi pendidikan tertentu dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Pengukuhan secara resmi atas perpustakaan yang diberi nama “Daar El Hikmah”.
  • Perpustakaan tersebut merupakan bagian integral dari Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu (SMP IT) LHI.
  • Penetapan ini didasarkan pada berbagai landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan rincian teknis mengenai identitas dan masa berlaku perpustakaan tersebut sebagai berikut:

  1. Perpustakaan “Daar El Hikmah” secara sah berkedudukan di Jl. Karanglo, Jogorgan, Banguntapan, Kabupaten Bantul.
  2. Status operasional perpustakaan diakui telah berdiri dan berjalan sejak tanggal 1 September 2017.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara efektif dan mengikat sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, tidak terdapat larangan spesifik, namun terdapat ketentuan khusus mengenai penyampaian salinan keputusan (distribution list) sebagai bentuk koordinasi antarinstansi. Salinan dokumen ini wajib disampaikan kepada:

  • Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Biro Hukum Setda DIY.
  • Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul sebagai instansi pembina teknis.
  • Pihak sekolah terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan standar tata kelola perpustakaan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Juni 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.