| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENILAI PERMOHONAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 257 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Juni 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Juni 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENILAI PERMOHONAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 257 Tahun 2022 merupakan peraturan baru yang ditetapkan sebagai tindak lanjut atas mandat Pasal 47 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk membentuk unit kerja khusus berupa Tim Penilai yang bertugas memproses permohonan instansi pemerintah daerah yang ingin bertransformasi menjadi unit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan pembentukan tim dengan tugas-tugas pokok yang meliputi penelitian terhadap berbagai persyaratan penerapan BLUD. Poin-poin tugas tersebut mencakup:
Pelaksanaan tugas Tim Penilai diatur dengan prioritas dan tata kelola teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan kewenangan tambahan yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Juni 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.