| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENILAI PERMOHONAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 257 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Juni 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Juni 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENILAI PERMOHONAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 257 Tahun 2022 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Penilai Permohonan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan legal formal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. Status peraturan ini adalah pembentukan tim kerja khusus yang bertugas mengevaluasi kesiapan unit kerja daerah dalam menerapkan pola pengelolaan keuangan yang lebih mandiri.
Tim Penilai yang dibentuk memiliki mandat utama untuk meneliti dan memberikan penilaian terhadap usulan unit kerja. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Pelaksanaan tugas tim ini diprioritaskan pada akuntabilitas penilaian yang dilaporkan langsung kepada Bupati Bantul. Adapun susunan personalia tim diurutkan sebagai berikut:
Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Terdapat ketentuan khusus bahwa hal-hal teknis pelaksanaan yang belum diatur secara mendetail dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Penilai sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Juni 2022
BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH
.