Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 257

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENILAI PERMOHONAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 257
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Juni 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Juni 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENILAI PERMOHONAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 257 Tahun 2022 merupakan peraturan baru yang ditetapkan sebagai tindak lanjut atas mandat Pasal 47 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk membentuk unit kerja khusus berupa Tim Penilai yang bertugas memproses permohonan instansi pemerintah daerah yang ingin bertransformasi menjadi unit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan tim dengan tugas-tugas pokok yang meliputi penelitian terhadap berbagai persyaratan penerapan BLUD. Poin-poin tugas tersebut mencakup:

  • Penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk melakukan penelitian dan evaluasi permohonan.
  • Penelitian mendalam terhadap persyaratan substansi, teknis, dan administratif bagi unit kerja yang mengajukan permohonan.
  • Pemberian penilaian resmi atas usulan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
  • Penerbitan rekomendasi hasil penilaian yang akan digunakan oleh Bupati Bantul sebagai dasar untuk mengeluarkan keputusan penerapan atau penolakan status BLUD.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas Tim Penilai diatur dengan prioritas dan tata kelola teknis sebagai berikut:

  1. Tim Penilai diwajibkan untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam setiap hasil pelaksanaan tugasnya.
  2. Struktur kepemimpinan tim diprioritaskan kepada pejabat struktural tinggi, dengan Sekretaris Daerah sebagai Ketua dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan sebagai Wakil Ketua.
  3. Sekretariat tim dikelola secara kolaboratif oleh Kepala Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
  4. Pendanaan atas segala kegiatan tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan kewenangan tambahan yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini:

  • Ketua Tim Penilai memiliki kewenangan untuk mengatur hal-hal teknis yang belum tercantum dalam keputusan ini, selama tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Keputusan ini bersifat langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan, sehingga tim dapat segera menjalankan fungsi evaluasi tanpa menunggu aturan turunan lainnya.
  • Setiap rekomendasi yang dihasilkan harus didasarkan pada prinsip objektivitas terhadap dokumen PPK-BLUD yang diajukan oleh unit kerja.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Juni 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.