Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 257

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENILAI PERMOHONAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 257
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Juni 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Juni 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENILAI PERMOHONAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 257 Tahun 2022 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Penilai Permohonan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan legal formal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. Status peraturan ini adalah pembentukan tim kerja khusus yang bertugas mengevaluasi kesiapan unit kerja daerah dalam menerapkan pola pengelolaan keuangan yang lebih mandiri.

Poin-Poin Utama

Tim Penilai yang dibentuk memiliki mandat utama untuk meneliti dan memberikan penilaian terhadap usulan unit kerja. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Persiapan sarana dan prasarana penelitian permohonan BLUD.
  • Pemeriksaan mendalam terhadap persyaratan substansi, teknis, dan administratif pemohon.
  • Penilaian terhadap dokumen usulan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
  • Pemberian rekomendasi akhir kepada Bupati sebagai dasar penetapan Penerapan atau Penolakan status BLUD.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini diprioritaskan pada akuntabilitas penilaian yang dilaporkan langsung kepada Bupati Bantul. Adapun susunan personalia tim diurutkan sebagai berikut:

  1. Ketua: Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  2. Wakil Ketua: Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bantul.
  3. Sekretaris: Unsur pimpinan dari Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam, serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
  4. Anggota: Melibatkan pejabat dari Inspektorat, Bappeda, BKPSDM, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, hingga Bagian Tata Pemerintahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Terdapat ketentuan khusus bahwa hal-hal teknis pelaksanaan yang belum diatur secara mendetail dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Penilai sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Juni 2022

BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.