Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 111

Tentang PENUNJUKAN PENGELOLA DAN BENDAHARA PENGELOLA DANA BERGULIR PADA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 111
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Februari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN PENGELOLA DAN BENDAHARA PENGELOLA DANA BERGULIR PADA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 111 Tahun 2022 yang menetapkan struktur personel pengelola keuangan daerah untuk tahun anggaran 2022. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk menjamin kelancaran serta mengoptimalkan tata kelola dana bergulir yang dialokasikan pada berbagai Perangkat Daerah di Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan regulasi penetapan rutin untuk memastikan aspek legalitas pejabat yang berwenang mengelola dana publik tersebut.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup pembagian peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai berikut:

  • Pengelola Dana Bergulir: Bertanggung jawab secara manajerial dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di tingkat dinas.
  • Bendahara Pengelola Dana Bergulir: Bertanggung jawab dalam urusan administrasi kebendaharaan dan membantu tugas teknis pengelola.
  • Kekuatan Hukum: Penunjukan ini memiliki dasar hukum yang kuat mulai dari Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah hingga Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai dana bergulir.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan empat instansi utama sebagai fokus pelaksanaan dana bergulir dengan rincian prioritas kegiatan sebagai berikut:

  1. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian: Fokus pada kegiatan pasca panen, revolving ternak sapi, dan dukungan bagi ahli profesi penambang pasir.
  2. Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan: Prioritas pada pemberdayaan pedagang pasar, pengrajin Pasar Seni Gabusan, pengembangan industri kecil, serta Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk UMKM.
  3. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB: Fokus pada kelompok usaha peningkatan kesejahteraan keluarga miskin dan alih fungsi profesi penambang pasir.
  4. Dinas Kelautan dan Perikanan: Fokus utama pada penguatan modal usaha bagi sektor perikanan.

Seluruh biaya yang timbul dari pelaksanaan keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa tugas spesifik yang wajib dijalankan oleh pengelola yang ditunjuk, yaitu:

  • Wajib menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan secara akurat.
  • Wajib melakukan pengendalian yang ketat terhadap pelaksanaan kegiatan dana bergulir agar tepat sasaran.
  • Wajib melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada atasan atau instansi terkait.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal Februari 2022.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Februari 2022. Ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.