| Tentang | PENUNJUKAN PENGELOLA DAN BENDAHARA PENGELOLA DANA BERGULIR PADA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 111 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Februari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUNJUKAN PENGELOLA DAN BENDAHARA PENGELOLA DANA BERGULIR PADA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022 |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 111 Tahun 2022 yang menetapkan struktur personel pengelola keuangan daerah untuk tahun anggaran 2022. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk menjamin kelancaran serta mengoptimalkan tata kelola dana bergulir yang dialokasikan pada berbagai Perangkat Daerah di Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan regulasi penetapan rutin untuk memastikan aspek legalitas pejabat yang berwenang mengelola dana publik tersebut.
Isi teknis dari keputusan ini mencakup pembagian peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai berikut:
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan empat instansi utama sebagai fokus pelaksanaan dana bergulir dengan rincian prioritas kegiatan sebagai berikut:
Seluruh biaya yang timbul dari pelaksanaan keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
Terdapat beberapa tugas spesifik yang wajib dijalankan oleh pengelola yang ditunjuk, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Februari 2022. Ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.