Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 133

Tentang PEMBENTUKAN TIM FASILITASI PROGRAM PEMBERDAYAAN BERBASIS MASYARAKAT PADUKUHAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 133
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Maret 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Maret 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM FASILITASI PROGRAM PEMBERDAYAAN BERBASIS MASYARAKAT PADUKUHAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 133 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengawal pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di tingkat padukuhan. Peraturan ini merupakan tindak lanjut teknis untuk melaksanakan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP) di Kabupaten Bantul agar berjalan sesuai dengan target tahun anggaran 2022.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci struktur dan uraian tugas bagi tim yang terlibat, yang terdiri dari tiga bagian utama:

  • Tim Pengarah: Bertugas memberikan pembinaan kinerja, menetapkan kebijakan strategis, serta memberikan rekomendasi prioritas program kepada bupati.
  • Tim Pelaksana: Memiliki mandat untuk melakukan verifikasi administrasi proposal, melaksanakan sosialisasi kepada instansi tingkat Kapanewon dan Kalurahan, serta melakukan monitoring dan evaluasi lapangan.
  • Sekretariat: Berperan dalam dukungan administratif, pengelolaan dokumen proposal, menyiapkan akomodasi kegiatan, hingga memproses pencairan dana bantuan keuangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dalam pelaksanaan anggaran dan teknis program ini meliputi langkah-langkah sistematis sebagai berikut:

  1. Verifikasi administrasi terhadap proposal bantuan keuangan yang masuk dari Pemerintah Kalurahan.
  2. Penyusunan daftar prioritas penerima bantuan untuk memastikan alokasi dana yang tepat sasaran.
  3. Penyediaan arahan dan rekomendasi teknis bagi aparatur di tingkat bawah terkait pengelolaan dana bantuan.
  4. Pelaksanaan kunjungan langsung ke lokasi kegiatan untuk memastikan kesesuaian implementasi program.
  5. Pengarsipan kelengkapan dokumen bantuan keuangan secara tertib sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa poin penting terkait batasan dan aturan khusus dalam keputusan ini adalah:

  • Segala biaya operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  • Seluruh anggota tim wajib memberikan pertanggungjawaban tugasnya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Maret 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.