Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 187

Tentang PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG KABUPATEN BANTUL PERIODE TAHUN 2022-2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 187
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 April 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 April 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG KABUPATEN BANTUL PERIODE TAHUN 2022-2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 187 Tahun 2022 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2022 hingga 2024. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan koordinasi yang terpadu guna mendukung pemberantasan praktik perdagangan orang melalui penguatan kelembagaan di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur struktur organisasi dan personalia yang melibatkan unsur lintas sektor dalam penanganan human trafficking. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur tim yang terdiri dari Pembina, Pengarah, Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
  • Keterlibatan berbagai instansi mulai dari dinas pemerintah, aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan), hingga lembaga swadaya masyarakat dan organisasi keagamaan seperti Muslimat NU dan Aisyiyah.
  • Pengintegrasian peran masyarakat sipil dan konsultan profesional (psikolog dan hukum) dalam pendampingan korban.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Gugus tugas yang dibentuk memiliki urutan prioritas kerja dan mandat teknis sebagai berikut:

  1. Mengoordinasikan seluruh upaya pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang di wilayah Kabupaten Bantul.
  2. Melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerjasama lintas wilayah baik regional maupun nasional.
  3. Memberikan pelayanan perlindungan korban yang mencakup rehabilitation (rehabilitasi), pemulangan, penjemputan, hingga reintegrasi sosial ke masyarakat.
  4. Mendukung proses penegakan hukum agar pelaku tindak pidana dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
  5. Melakukan evaluasi rutin dan pelaporan berkala mengenai perkembangan kasus dan hasil kerja tim.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini adalah:

  • Gugus tugas wajib mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan tugasnya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Seluruh pembiayaan operasional gugus tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Keputusan ini memiliki masa berlaku yang spesifik yaitu untuk periode 2022-2024 dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 April 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.