Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 263

Tentang BIDAN PENANGGUNG JAWAB DI KALURAHAN SE-KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 263
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Juni 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Juni 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword BIDAN PENANGGUNG JAWAB DI KALURAHAN SE-KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 263 Tahun 2022 merupakan sebuah regulasi daerah yang bertujuan untuk menekan angka kematian ibu dan bayi. Peraturan ini menetapkan penguatan peran tenaga kesehatan dengan menunjuk Bidan Penanggung Jawab khusus di setiap Kalurahan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul guna memastikan pelayanan kesehatan ibu dan anak berjalan lebih optimal dan terstruktur.

Poin-Poin Utama

Dokumen hukum ini merinci beberapa aspek krusial mengenai tugas dan kedudukan bidan penanggung jawab, di antaranya:

  • Penetapan personil bidan yang bertugas di tiap Kalurahan berdasarkan lampiran resmi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Bidan diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan Puskesmas di wilayah kerjanya dengan menyesuaikan pada prioritas masalah kesehatan yang ada.
  • Setiap bidan pemegang jabatan ini memiliki tanggung jawab penuh terhadap seluruh pelayanan kesehatan ibu dan anak di wilayah Kalurahan masing-masing.
  • Adanya jalur koordinasi yang jelas, di mana bidan bertanggung jawab kepada Bupati Bantul melalui Kepala Dinas Kesehatan casu quo (cq.) Kepala Puskesmas setempat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan operasionalnya, peraturan ini menetapkan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan tugas harus didasarkan pada urutan prioritas masalah kesehatan yang dihadapi masyarakat setempat serta sesuai dengan kewenangan profesi yang dimiliki.
  2. Pemerintah menugaskan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) yang lebih detail mengenai ketugasan bidan tersebut.
  3. Terdapat daftar lampiran yang memuat identitas lengkap bidan, mulai dari Nama Bidan, NIP, hingga pembagian Wilayah Kerja Kalurahan dan Wilayah Puskesmas pendamping.
  4. Total terdapat 75 personil bidan yang telah ditentukan untuk mengisi posisi penanggung jawab di berbagai titik strategis di Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci sanksi secara spesifik, keputusan ini memberikan batasan bahwa bidan wajib bekerja sesuai dengan kewenangan yang diberikan, yang berarti dilarang melakukan tindakan medis di luar prosedur atau izin yang berlaku. Ketentuan khusus lainnya menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Seluruh tembusan surat disampaikan kepada pejabat terkait mulai dari Gubernur DIY hingga para Lurah untuk memastikan integrasi program di tingkat akar rumput.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Juni 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.