| Tentang | BIDAN PENANGGUNG JAWAB DI KALURAHAN SE-KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 263 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 Juni 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 Juni 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | BIDAN PENANGGUNG JAWAB DI KALURAHAN SE-KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 263 Tahun 2022 merupakan sebuah regulasi daerah yang bertujuan untuk menekan angka kematian ibu dan bayi. Peraturan ini menetapkan penguatan peran tenaga kesehatan dengan menunjuk Bidan Penanggung Jawab khusus di setiap Kalurahan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul guna memastikan pelayanan kesehatan ibu dan anak berjalan lebih optimal dan terstruktur.
Dokumen hukum ini merinci beberapa aspek krusial mengenai tugas dan kedudukan bidan penanggung jawab, di antaranya:
Dalam menjalankan operasionalnya, peraturan ini menetapkan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Meskipun tidak merinci sanksi secara spesifik, keputusan ini memberikan batasan bahwa bidan wajib bekerja sesuai dengan kewenangan yang diberikan, yang berarti dilarang melakukan tindakan medis di luar prosedur atau izin yang berlaku. Ketentuan khusus lainnya menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Seluruh tembusan surat disampaikan kepada pejabat terkait mulai dari Gubernur DIY hingga para Lurah untuk memastikan integrasi program di tingkat akar rumput.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Juni 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.