Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 263

Tentang BIDAN PENANGGUNG JAWAB DI KALURAHAN SE-KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 263
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Juni 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Juni 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword BIDAN PENANGGUNG JAWAB DI KALURAHAN SE-KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 263 Tahun 2022 yang menetapkan Bidan Penanggung Jawab di tingkat Kalurahan se-Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir sebagai upaya pemerintah daerah untuk menekan angka kematian ibu dan bayi melalui penguatan peran bidan dalam mengelola layanan kesehatan dasar di wilayah pedesaan atau kelurahan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan personel bidan tertentu (sebagaimana terlampir dalam daftar 75 personel) untuk menjalankan fungsi manajerial dan klinis di wilayah kerja mereka. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pelaksanaan kegiatan Puskesmas di wilayah Kalurahan sesuai dengan mandat yang diberikan.
  • Pemberian pelayanan kesehatan yang berfokus pada kesehatan ibu dan anak dengan tetap memperhatikan kewenangan profesi.
  • Pengintegrasian data dan layanan kesehatan di tingkat bawah agar lebih responsif terhadap masalah kesehatan setempat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas bidan penanggung jawab didasarkan pada urutan kepentingan dan mekanisme pelaporan sebagai berikut:

  1. Kegiatan wajib dilaksanakan berdasarkan urutan prioritas masalah kesehatan yang dihadapi di wilayah kerja masing-masing.
  2. Bidan bertanggung jawab secara berjenjang kepada Bupati Bantul melalui Kepala Dinas Kesehatan cq. Kepala Puskesmas setempat.
  3. Kepala Dinas Kesehatan diinstruksikan untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) guna memberikan panduan detail mengenai pelaksanaan tugas di lapangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini mengikat secara administratif dengan beberapa ketentuan khusus sebagai berikut:

  • Setiap tindakan medis dan pelayanan harus dilakukan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan tidak diperkenankan melampaui batas kompetensi yang diberikan.
  • Keputusan ini bersifat langsung berlaku (stante pede) sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Gubernur DIY dan para Lurah, untuk memastikan koordinasi lintas sektor berjalan lancar.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Juni 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.