Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 73

Tentang PENUNJUKAN BENDAHARA PENGELUARAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI NEGERI, BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 73
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Februari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN BENDAHARA PENGELUARAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI NEGERI, BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2022 merupakan peraturan yang menetapkan penunjukan Bendahara Pengeluaran untuk dana bantuan operasional pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan anggaran pendidikan selama Tahun Anggaran 2022.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci penunjukan pejabat bendahara yang bertanggung jawab mengelola dana operasional pada berbagai jenjang pendidikan negeri, yaitu:

  • Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Negeri.
  • Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri.
  • Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Negeri.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Bendahara pengeluaran yang ditunjuk memiliki kewajiban menjalankan fungsi penatausahaan keuangan dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Menyiapkan proses administrasi terkait penatausahaan anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Melaksanakan pembukuan secara rutin atas setiap transaksi keuangan yang dilakukan.
  3. Melakukan penelitian, koreksi, dan penandatanganan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan dana bantuan operasional.
  4. Menjalankan tugas-tugas administratif lainnya untuk mendukung kelancaran program bantuan operasional di unit kerja masing-masing.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala biaya yang muncul sebagai akibat dari penetapan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran BOP PAUD, BOS SD/SMP, dan BOP Pendidikan Kesetaraan tahun 2022. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Daftar nama bendahara yang ditunjuk secara spesifik tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini untuk diketahui oleh instansi terkait seperti Inspektorat dan Dinas Pendidikan.

Tanggal Penetapan: 7 Februari 2022

Nama Pejabat: ABDUL HALIM MUSLIH (Bupati Bantul)

.