| Tentang | PENUNJUKAN BENDAHARA PENGELUARAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI NEGERI, BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 73 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Februari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUNJUKAN BENDAHARA PENGELUARAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI NEGERI, BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2022 merupakan peraturan yang menetapkan penunjukan Bendahara Pengeluaran untuk dana bantuan operasional pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan anggaran pendidikan selama Tahun Anggaran 2022.
Dokumen ini merinci penunjukan pejabat bendahara yang bertanggung jawab mengelola dana operasional pada berbagai jenjang pendidikan negeri, yaitu:
Bendahara pengeluaran yang ditunjuk memiliki kewajiban menjalankan fungsi penatausahaan keuangan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Segala biaya yang muncul sebagai akibat dari penetapan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran BOP PAUD, BOS SD/SMP, dan BOP Pendidikan Kesetaraan tahun 2022. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Daftar nama bendahara yang ditunjuk secara spesifik tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini untuk diketahui oleh instansi terkait seperti Inspektorat dan Dinas Pendidikan.
Tanggal Penetapan: 7 Februari 2022
Nama Pejabat: ABDUL HALIM MUSLIH (Bupati Bantul)
.