Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 74

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGHARGAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 74
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Februari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Februari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENGHARGAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 74 Tahun 2022 menetapkan pembentukan Tim Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Kabupaten Bantul untuk tahun 2022. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bantul serta sebagai instrumen koordinasi dalam penilaian pembangunan daerah. Ini merupakan keputusan baru yang berlaku khusus untuk periode anggaran tahun 2022.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembentukan tim yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Teknis dengan tugas utama mendokumentasikan serta menganalisis capaian pembangunan. Tim Teknis dibagi ke dalam beberapa kelompok kerja spesifik, antara lain:

  • Kelompok Kerja Dokumen Perencanaan: Fokus pada administrasi dan dokumen perencanaan.
  • Kelompok Kerja Pencapaian: Fokus pada analisis perbandingan data capaian pembangunan.
  • Kelompok Kerja Inovasi: Fokus pada pendokumentasian inovasi daerah.
  • Kelompok Kerja Konsep dan Video: Fokus pada penyusunan paparan tematik dan visualisasi pembangunan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan fungsinya, tim diwajibkan mengikuti langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Menyiapkan dokumen perencanaan pembangunan yang dipersyaratkan dalam format hardfile maupun softfile.
  2. Melakukan analisis pencapaian pembangunan daerah dengan membandingkannya terhadap capaian nasional dan tingkat provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Menyusun dokumen inovasi daerah yang mencakup data kondisi sebelum dan sesudah inovasi, serta dampak (impact) nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
  4. Menerapkan konsep tematik, holistik, integratif, dan spasial dalam setiap perencanaan pembangunan tahun 2022.
  5. Membuat materi presentasi yang menarik serta video profil pembangunan yang menekankan pada keunggulan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting yang mengatur jalannya tim ini, yaitu:

  • Tanggung Jawab: Seluruh tim dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Pembiayaan: Segala biaya operasional yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Februari 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.