| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGHARGAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 74 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Februari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Februari 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENGHARGAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 74 Tahun 2022 menetapkan pembentukan Tim Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Kabupaten Bantul untuk tahun 2022. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bantul serta sebagai instrumen koordinasi dalam penilaian pembangunan daerah. Ini merupakan keputusan baru yang berlaku khusus untuk periode anggaran tahun 2022.
Dokumen ini merinci pembentukan tim yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Teknis dengan tugas utama mendokumentasikan serta menganalisis capaian pembangunan. Tim Teknis dibagi ke dalam beberapa kelompok kerja spesifik, antara lain:
Dalam menjalankan fungsinya, tim diwajibkan mengikuti langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan penting yang mengatur jalannya tim ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Februari 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.