Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 77

Tentang PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 77
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Februari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Februari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) untuk wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut atas kebijakan nasional guna mendorong transformasi sistem transaksi keuangan daerah dari manual menjadi berbasis digital (elektronik).

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah melegalkan susunan personalia tim lintas instansi yang bertugas mengawal digitalisasi ekonomi daerah. Tim ini melibatkan unsur Pemerintah Daerah dan Bank Indonesia untuk memastikan integrasi sistem berjalan optimal. Struktur pimpinan tim terdiri dari:

  • Ketua: Bupati Bantul;
  • Wakil Ketua: Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DIY;
  • Ketua Pelaksanaan Harian: Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul dibantu oleh para Asisten Sekda;
  • Sekretaris: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari tim ini adalah implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang mencakup langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Penyusunan peta jalan (roadmap) dan rencana aksi konkret untuk digitalisasi pendapatan serta belanja daerah;
  2. Pemberian edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya sistem transaksi elektronik kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh lapisan masyarakat;
  3. Pelaksanaan operasional transaksi keuangan secara elektronik di lingkungan pemerintah daerah;
  4. Melakukan pemantauan (monitoring) serta evaluasi rutin terhadap efektivitas pelaksanaan sistem digital yang diterapkan;
  5. Penyampaian laporan hasil kinerja kepada Satuan Tugas Pusat secara berkala.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk operasional dan kegiatan tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022. Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan, menjadi landasan hukum utama bagi percepatan ekonomi digital di Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Februari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.