| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 77 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Februari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Februari 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) untuk wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut atas kebijakan nasional guna mendorong transformasi sistem transaksi keuangan daerah dari manual menjadi berbasis digital (elektronik).
Isi utama dari keputusan ini adalah melegalkan susunan personalia tim lintas instansi yang bertugas mengawal digitalisasi ekonomi daerah. Tim ini melibatkan unsur Pemerintah Daerah dan Bank Indonesia untuk memastikan integrasi sistem berjalan optimal. Struktur pimpinan tim terdiri dari:
Fokus utama dari tim ini adalah implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang mencakup langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk operasional dan kegiatan tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022. Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan, menjadi landasan hukum utama bagi percepatan ekonomi digital di Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Februari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.