| Tentang | HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA KENDARAAN DINAS OPERASIONAL RODA 2 (DUA), RODA 3 (TIGA), RODA 4 (EMPAT), DAN RODA 6 (ENAM) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL YANG DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 91 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Februari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Februari 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA KENDARAAN DINAS OPERASIONAL RODA 2 (DUA), RODA 3 (TIGA), RODA 4 (EMPAT), DAN RODA 6 (ENAM) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL YANG DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2022 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2022 merupakan peraturan yang ditetapkan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum baru untuk menetapkan nilai jual minimum atau limit price terhadap kendaraan dinas operasional milik Pemerintah Kabupaten Bantul yang akan dihapuskan dari daftar aset daerah melalui proses pemindahtanganan pada Tahun Anggaran 2022.
Dokumen ini secara spesifik mengatur mengenai penetapan harga terendah untuk pelelangan kendaraan dinas yang mencakup berbagai kategori transportasi, antara lain:
Proses pemindahtanganan aset ini dilakukan melalui mekanisme pelelangan secara terbuka untuk umum, di mana harga limit yang telah ditetapkan menjadi acuan dasar dalam proses penawaran tersebut.
Fokus utama dan langkah pelaksanaan teknis dalam keputusan ini didasarkan pada urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Februari 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.