Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 91

Tentang HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA KENDARAAN DINAS OPERASIONAL RODA 2 (DUA), RODA 3 (TIGA), RODA 4 (EMPAT), DAN RODA 6 (ENAM) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL YANG DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 91
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Februari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Februari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA KENDARAAN DINAS OPERASIONAL RODA 2 (DUA), RODA 3 (TIGA), RODA 4 (EMPAT), DAN RODA 6 (ENAM) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL YANG DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2022 merupakan peraturan yang ditetapkan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum baru untuk menetapkan nilai jual minimum atau limit price terhadap kendaraan dinas operasional milik Pemerintah Kabupaten Bantul yang akan dihapuskan dari daftar aset daerah melalui proses pemindahtanganan pada Tahun Anggaran 2022.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini secara spesifik mengatur mengenai penetapan harga terendah untuk pelelangan kendaraan dinas yang mencakup berbagai kategori transportasi, antara lain:

  • Kendaraan operasional roda 2 (dua).
  • Kendaraan operasional roda 3 (tiga).
  • Kendaraan operasional roda 4 (empat).
  • Kendaraan operasional roda 6 (enam).

Proses pemindahtanganan aset ini dilakukan melalui mekanisme pelelangan secara terbuka untuk umum, di mana harga limit yang telah ditetapkan menjadi acuan dasar dalam proses penawaran tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dan langkah pelaksanaan teknis dalam keputusan ini didasarkan pada urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Identifikasi kendaraan dinas yang berada dalam kondisi rusak berat.
  2. Verifikasi teknis untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memang tidak dapat diperbaiki kembali untuk kepentingan operasional.
  3. Penentuan limit price atau harga terendah yang rincian unit dan nominal harganya tercantum dalam Lampiran Keputusan Bupati yang menjadi satu kesatuan dengan dokumen ini.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini:

  • Kendaraan yang dapat dipindahtangankan hanyalah kendaraan yang secara administratif dan fisik memenuhi syarat karena kerusakan permanen dan tidak efisien lagi dari segi biaya pemeliharaan.
  • Proses lelang harus dilakukan secara transparan dan terbuka untuk umum sesuai dengan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 18 Februari 2022.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Februari 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.