Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 92

Tentang PEMBENTUKAN PENGARAH, PANITIA SELEKSI, DAN SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI PIMPINAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN BANTUL PERIODE TAHUN 2022-2027
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Kesejahteraan Rakyat
Nomor Peraturan 92
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Februari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Februari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN PENGARAH, PANITIA SELEKSI, DAN SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI PIMPINAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN BANTUL PERIODE TAHUN 2022-2027

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 92 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembentukan tim kerja untuk keperluan rekrutmen pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bantul periode 2022-2027. Keputusan ini merupakan regulasi penetapan personel yang bertugas menjamin ketertiban dan kelancaran proses seleksi pimpinan pengelola zakat di tingkat kabupaten.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan susunan personel yang terbagi ke dalam tiga kelompok kerja utama dengan fungsi yang berbeda, yaitu:

  • Pengarah: Terdiri dari pimpinan daerah yang memberikan instruksi strategis.
  • Panitia Seleksi: Tim teknis yang melakukan penjaringan, koordinasi, dan pelaksanaan seleksi calon pimpinan.
  • Sekretariat Panitia Seleksi: Tim pendukung yang menangani urusan administrasi dan kesekretariatan guna menunjang kerja panitia seleksi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, dokumen ini menetapkan urutan tugas dan sumber pendanaan sebagai berikut:

  1. Memberikan arahan dan petunjuk teknis dalam setiap tahapan proses seleksi oleh unsur Pengarah.
  2. Melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk penyelenggaraan seleksi yang transparan.
  3. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas secara berjenjang, di mana Sekretariat melapor kepada Panitia Seleksi, dan Panitia Seleksi melapor kepada Bupati.
  4. Seluruh pembiayaan yang muncul akibat penetapan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus terkait tanggung jawab dan masa berlaku peraturan ini:

  • Pengarah dan Panitia Seleksi dilarang bertindak tanpa koordinasi karena mereka bertanggung jawab secara penuh kepada Bupati Bantul.
  • Segala bentuk dukungan administratif harus melalui mekanisme kesekretariatan yang telah ditetapkan untuk menjaga validitas data peserta seleksi.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi personel yang namanya tercantum dalam lampiran untuk menjalankan tugasnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Februari 2022. Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.