Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 94

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS, PENILIK, PAMONG BELAJAR, GURU TAMAN KANAK-KANAK, GURU SEKOLAH DASAR DAN GURU SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 94
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Februari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Februari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS, PENILIK, PAMONG BELAJAR, GURU TAMAN KANAK-KANAK, GURU SEKOLAH DASAR DAN GURU SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 94 Tahun 2022 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Penilai Angka Kredit bagi pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mendukung pengembangan profesi dan karier para tenaga kependidikan melalui mekanisme penilaian kinerja yang terukur dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan tim khusus untuk menilai capaian kinerja atau credit point bagi jabatan fungsional Pengawas, Penilik, Pamong Belajar, serta Guru tingkat Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
  • Tim bertugas memeriksa kebenaran bukti fisik atas karya dan prestasi kerja yang diajukan oleh pejabat fungsional berdasarkan kriteria teknis yang telah ditentukan.
  • Hasil kesepakatan angka kredit wajib dituangkan ke dalam formulir daftar usulan penetapan angka kredit secara resmi.
  • Sekretariat tim berfungsi untuk melakukan entry data hasil penilaian dan mengelola administrasi usulan penetapan angka kredit.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Membantu Bupati Bantul dalam proses penetapan angka kredit dan nilai pengembangan profesi jabatan fungsional kependidikan.
  2. Melakukan pendokumentasian hasil kerja secara sistematis untuk menjamin tertib administrasi kepegawaian.
  3. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara rutin kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  4. Segala biaya yang muncul akibat pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Sekretariat tim diwajibkan menyiapkan nota peringatan kepada guru dalam jangka waktu 6 bulan sebelum batas waktu pemenuhan angka kredit yang dipersyaratkan.
  • Pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan harus menerima nota pemberitahuan jika ada guru yang tidak mampu memenuhi syarat angka kredit dalam kurun waktu 6 bulan setelah peringatan.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan susunan personalia yang melibatkan unsur Sekretaris Daerah, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Februari 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.