Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 95

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN BANTUAN SOSIAL MODAL USAHA EKONOMI PRODUKTIF WANITA RAWAN SOSIAL EKONOMI TAHUN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 95
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Februari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Februari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN BANTUAN SOSIAL MODAL USAHA EKONOMI PRODUKTIF WANITA RAWAN SOSIAL EKONOMI TAHUN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2022 yang menetapkan daftar penerima bantuan sosial untuk peningkatan taraf hidup masyarakat. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE) melalui pemberian bantuan modal untuk kegiatan usaha ekonomi produktif agar mereka dapat lebih mandiri secara finansial.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan daftar nama dan alamat para penerima bantuan sosial modal usaha yang tersebar di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Pemberian bantuan ini bertujuan sebagai stimulan bagi para wanita yang masuk dalam kategori rentan secara sosial dan ekonomi untuk menjalankan productive economic activities.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi Dinas Sosial dan instansi terkait dalam menyalurkan dana bantuan agar tepat sasaran dan memiliki landasan administrasi yang kuat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Fokus utama anggaran adalah pemberian modal usaha ekonomi produktif bagi 86 orang penerima yang telah terverifikasi.
  2. Besaran bantuan yang diberikan untuk setiap individu adalah sebesar Rp3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah).
  3. Total alokasi dana yang dikucurkan melalui keputusan ini berjumlah Rp258.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Juta Rupiah).
  4. Seluruh pembiayaan program ini dibebankan pada pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dana bantuan wajib digunakan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan, yaitu sebagai modal usaha, dan tidak diperkenankan untuk penggunaan konsumtif yang tidak berkaitan dengan pengembangan ekonomi. Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak terkait termasuk Menteri Sosial Republik Indonesia dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bagian dari koordinasi lintas sektoral dan pengawasan anggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Februari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.