| Tentang | PEMBENTUKAN TIM AHLI CAGAR BUDAYA KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 100 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Februari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 Februari 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM AHLI CAGAR BUDAYA KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 100 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2022. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mendukung pelestarian warisan budaya di daerah tersebut, sekaligus menindaklanjuti Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta terkait penunjukan tim ahli yang bertugas di tingkat kabupaten.
Isi utama dari keputusan ini adalah pengangkatan personel yang memiliki keahlian khusus untuk memberikan rekomendasi teknis mengenai pelestarian benda, bangunan, maupun situs cagar budaya. Tim ini terdiri dari para profesional dengan latar belakang disiplin ilmu sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, tim ini bekerja dengan urutan prioritas dan landasan teknis yang telah diatur sebagai berikut:
Keputusan ini menetapkan bahwa tim yang dibentuk bersifat ad-hoc untuk tahun anggaran tertentu. Terdapat ketentuan khusus bahwa lampiran mengenai susunan personalia merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari naskah keputusan ini. Selain itu, salinan keputusan resmi wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan), dan Inspektorat Daerah sebagai bentuk transparansi dan koordinasi tata kelola pemerintahan daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Februari 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.