Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 100

Tentang PEMBENTUKAN TIM AHLI CAGAR BUDAYA KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 100
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Februari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Februari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM AHLI CAGAR BUDAYA KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 100 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2022. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mendukung pelestarian warisan budaya di daerah tersebut, sekaligus menindaklanjuti Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta terkait penunjukan tim ahli yang bertugas di tingkat kabupaten.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah pengangkatan personel yang memiliki keahlian khusus untuk memberikan rekomendasi teknis mengenai pelestarian benda, bangunan, maupun situs cagar budaya. Tim ini terdiri dari para profesional dengan latar belakang disiplin ilmu sebagai berikut:

  • Ahli dalam bidang Arsitektur yang fokus pada struktur dan rancang bangun fisik.
  • Ahli dalam bidang Arkeologi untuk pengkajian peninggalan purbakala.
  • Ahli dalam bidang Sosial Budaya dan Sosial untuk analisis aspek kemasyarakatan dan nilai budaya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, tim ini bekerja dengan urutan prioritas dan landasan teknis yang telah diatur sebagai berikut:

  1. Tim Ahli Cagar Budaya memiliki mandat penuh untuk bertugas di seluruh wilayah administratif Kabupaten Bantul.
  2. Segala pendanaan yang diperlukan untuk mendukung operasional tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  3. Susunan personalia tim terdiri dari 6 (enam) orang anggota yang masing-masing telah ditetapkan kualifikasinya dalam lampiran keputusan.
  4. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan bahwa tim yang dibentuk bersifat ad-hoc untuk tahun anggaran tertentu. Terdapat ketentuan khusus bahwa lampiran mengenai susunan personalia merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari naskah keputusan ini. Selain itu, salinan keputusan resmi wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan), dan Inspektorat Daerah sebagai bentuk transparansi dan koordinasi tata kelola pemerintahan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Februari 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.