Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 572

Tentang PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN BENDAHARA UMUM DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 572
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN BENDAHARA UMUM DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 572 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan penunjukan Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini bersifat administratif untuk menjamin kelancaran tata kelola keuangan daerah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian tugas mendasar bagi pejabat yang ditunjuk dalam mengelola struktur keuangan daerah, yang meliputi:

  • Penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tata kelola keuangan daerah secara makro.
  • Penyusunan rancangan APBD, perubahan APBD, hingga laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
  • Pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
  • Penyajian informasi keuangan serta penyelenggaraan sistem akuntansi daerah yang transparan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam melaksanakan fungsinya, Bendahara Umum Daerah diberikan wewenang teknis untuk melakukan langkah-langkah strategis berikut secara berurutan:

  1. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran daerah sebagai acuan operasional.
  2. Mengesahkan dokumen anggaran seperti DPA-SKPD dan DPPA-SKPD bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah.
  3. Memberikan petunjuk teknis mengenai sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah agar tetap akuntabel.
  4. Menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk memproses pembayaran.
  5. Mengelola investasi daerah serta menyiapkan pelaksanaan pinjaman atau pemberian pinjaman atas nama daerah.
  6. Membuka rekening kas umum daerah, rekening penerimaan, dan rekening pengeluaran pada lembaga perbankan yang ditunjuk.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Pengesahan Non-Kas: Meskipun ada penerimaan atau pengeluaran yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah, pejabat terkait tetap wajib melakukan pencatatan dan pengesahan resmi sesuai aturan perundang-undangan.
  • Beban Biaya: Segala biaya operasional yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal 3 Januari 2022 sebagai dasar hukum pengelolaan anggaran di awal tahun tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.