| Tentang | PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN BENDAHARA UMUM DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 572 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN BENDAHARA UMUM DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 572 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan penunjukan Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini bersifat administratif untuk menjamin kelancaran tata kelola keuangan daerah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dokumen ini mengatur pembagian tugas mendasar bagi pejabat yang ditunjuk dalam mengelola struktur keuangan daerah, yang meliputi:
Dalam melaksanakan fungsinya, Bendahara Umum Daerah diberikan wewenang teknis untuk melakukan langkah-langkah strategis berikut secara berurutan:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.