Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 575

Tentang PENUNJUKAN PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 575
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 575 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah untuk Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan hukum untuk menunjuk pejabat yang berwenang dalam menangani tuntutan ganti kerugian daerah, khususnya yang melibatkan pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Penunjukan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul sebagai pejabat berwenang yang bertindak selaku Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dan Bendahara Umum Daerah.
  • Pejabat yang ditunjuk memiliki wewenang penuh untuk menyelesaikan kasus Kerugian Daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian pegawai.
  • Keputusan ini mencakup mekanisme formal dalam menindaklanjuti temuan kerugian negara/daerah agar kekayaan daerah dapat dipulihkan secara optimal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Melakukan pemantauan secara intensif terhadap proses penyelesaian Kerugian Daerah.
  2. Membentuk dan menetapkan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah serta Majelis Pertimbangan sebagai perangkat pendukung teknis.
  3. Memberikan keputusan akhir berupa persetujuan atau penolakan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disusun oleh tim pemeriksa.
  4. Menyampaikan pemberitahuan resmi mengenai indikasi kerugian daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  5. Menerbitkan instrumen penagihan berupa Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) dan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K).

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Kepala BKAD dalam melaksanakan tugasnya wajib memberikan laporan pertanggungjawaban secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Terdapat pembagian wewenang khusus di mana beberapa fungsi seperti pembentukan majelis dan penghapusan ganti rugi harus dilaksanakan sesuai batasan yang diatur dalam diktum KETIGA.
  • Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal 3 Januari 2022.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.