| Tentang | PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI KERJA SAMA DAERAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 537 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI KERJA SAMA DAERAH KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 537 Tahun 2021 mengenai pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini ditetapkan sebagai landasan hukum untuk membentuk tim khusus yang bertugas memastikan penyelenggaraan kerja sama daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul berjalan dengan efektif, efisien, dan memberikan hasil guna yang maksimal bagi daerah.
Tim yang dibentuk memiliki wewenang dan tanggung jawab teknis dalam mengelola kemitraan daerah, yang mencakup:
Pelaksanaan tugas tim ditekankan pada urutan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus yang mengikat operasional tim ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.