Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 537

Tentang PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI KERJA SAMA DAERAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 537
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI KERJA SAMA DAERAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 537 Tahun 2021 mengenai pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini ditetapkan sebagai landasan hukum untuk membentuk tim khusus yang bertugas memastikan penyelenggaraan kerja sama daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul berjalan dengan efektif, efisien, dan memberikan hasil guna yang maksimal bagi daerah.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk memiliki wewenang dan tanggung jawab teknis dalam mengelola kemitraan daerah, yang mencakup:

  • Melakukan inventarisasi potensi daerah yang dapat dijadikan objek kerja sama dengan pihak luar.
  • Menyiapkan dokumen administratif berupa proposal penawaran serta memberikan jawaban resmi atas penawaran kerja sama yang masuk.
  • Menyusun naskah kesepakatan bersama dan naskah perjanjian kerja sama secara mendetail.
  • Menyiapkan naskah perubahan atau addendum jika terdapat penyesuaian dalam kesepakatan yang sedang berjalan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ditekankan pada urutan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Pengusulan prioritas objek kerja sama agar alokasi sumber daya daerah tepat sasaran.
  2. Melakukan pembahasan mendalam terkait studi kelayakan (feasibility study) terhadap setiap usulan kerja sama.
  3. Memberikan rekomendasi tertulis kepada Bupati Bantul sebagai dasar pertimbangan penandatanganan naskah kerja sama.
  4. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan perikatan kerja sama oleh Perangkat Daerah terkait dan melaporkannya kepada tim koordinasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus yang mengikat operasional tim ini:

  • Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman kerja bagi personil yang tercantum dalam lampiran keputusan.
  • Setiap perikatan kerja sama wajib melalui proses telaah staf untuk menjamin legalitas dan manfaat bagi masyarakat umum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.