Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 107

Tentang PEMBENTUKAN TIM EVALUASI PERKEMBANGAN KALURAHAN DAN LOMBA DESA TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 107
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Februari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Februari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM EVALUASI PERKEMBANGAN KALURAHAN DAN LOMBA DESA TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk melakukan evaluasi perkembangan Kalurahan (desa) melalui mekanisme lomba desa. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta menilai kemajuan masyarakat secara rutin setiap tahun. Ini merupakan keputusan baru yang ditetapkan khusus untuk pelaksanaan tugas pada tahun anggaran 2022.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab tim evaluasi yang telah dibentuk, yang meliputi:

  • Melakukan koordinasi teknis mengenai seleksi lomba dengan pihak Kapanewon (kecamatan).
  • Melaksanakan penilaian lapangan dan administratif terhadap peserta lomba desa.
  • Menentukan pemenang lomba berdasarkan kriteria evaluasi yang telah ditetapkan.
  • Memberikan pendampingan bagi pemerintah Kalurahan yang berhasil maju ke lomba tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta maupun tingkat Nasional.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, tim diatur berdasarkan urutan prioritas kerja dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Koordinasi Instansional: Menyelaraskan teknis seleksi agar seragam di seluruh wilayah kabupaten.
  2. Penilaian Objektif: Melakukan evaluasi terhadap perkembangan masyarakat dan tata kelola pemerintahan.
  3. Pembinaan Lanjutan: Memastikan pemenang lomba mendapatkan bimbingan untuk kompetisi di level yang lebih tinggi.
  4. Pendanaan: Segala biaya yang muncul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan oleh tim pelaksana, yaitu:

  • Tim wajib mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan tugasnya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Susunan tim terdiri dari unsur pembina (pejabat daerah), tim pelaksana dari dinas terkait, serta unsur tenaga ahli dan aparat keamanan (Polres dan Kodim).
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum tunggal bagi operasional tim evaluasi di tahun 2022.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Februari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.