Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 281

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 281
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Juni 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Juni 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword btt,PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 281 Tahun 2022 yang memberikan izin resmi penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2022. Peraturan ini bersifat khusus untuk merespons kebutuhan mendesak yang tidak terencana sebelumnya, mencakup kebutuhan teknologi informasi dan pemulihan infrastruktur pascabencana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pemberian alokasi dana untuk menangani tiga isu utama di instansi daerah:

  • Perpanjangan layanan email berbayar untuk mendukung proses migrasi data pemerintah.
  • Perbaikan kerusakan fisik pada gedung Dinas Kesehatan akibat cuaca ekstrem.
  • Perbaikan sarana dan prasarana pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terdampak bencana angin kencang.
  • Penetapan tanggung jawab pelaksanaan kepada masing-masing Kepala Dinas terkait untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Total dana yang dialokasikan adalah sebesar Rp388.393.200,00 (tiga ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus rupiah). Adapun urutan prioritas distribusinya adalah sebagai berikut:

  1. Sebesar Rp170.733.000,00 diprioritaskan untuk perbaikan kerusakan gedung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
  2. Sebesar Rp119.347.200,00 dialokasikan untuk biaya sewa layanan akun Google Workspace @bantulkab.go.id pada Dinas Komunikasi dan Informatika.
  3. Sebesar Rp98.313.000,00 digunakan untuk perbaikan sarana prasarana yang terdampak bencana pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan administratif dan akuntabilitas yang harus dipenuhi dalam penggunaan dana ini:

  • Pejabat terkait wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan secara formal.
  • Laporan tersebut harus ditujukan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
  • Batas waktu penyampaian laporan ditetapkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah kegiatan selesai.
  • Seluruh pembiayaan ini secara hukum dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Juni 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.