| Tentang | PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 281 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Juni 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 Juni 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | btt,PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 281 Tahun 2022 yang memberikan izin resmi penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2022. Peraturan ini bersifat khusus untuk merespons kebutuhan mendesak yang tidak terencana sebelumnya, mencakup kebutuhan teknologi informasi dan pemulihan infrastruktur pascabencana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan pemberian alokasi dana untuk menangani tiga isu utama di instansi daerah:
Total dana yang dialokasikan adalah sebesar Rp388.393.200,00 (tiga ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus rupiah). Adapun urutan prioritas distribusinya adalah sebagai berikut:
Terdapat ketentuan administratif dan akuntabilitas yang harus dipenuhi dalam penggunaan dana ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Juni 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.