Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 308

Tentang PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA “BANTUL CREATIVE EXPO 2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
Nomor Peraturan 308
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Juli 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Juli 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA “BANTUL CREATIVE EXPO 2022

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 308 Tahun 2022 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk menetapkan pembentukan Panitia Penyelenggara "Bantul Creative Expo 2022". Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk menyediakan media edukasi bagi masyarakat serta meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan ekonomi melalui acara pameran terbuka.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini secara teknis mengatur struktur organisasi dan mandat bagi pelaksana kegiatan pameran daerah. Poin-poin utama yang diatur antara lain:

  • Pembentukan susunan personalia kepanitiaan yang terdiri dari unsur pejabat pemerintah kabupaten dan instansi terkait.
  • Penetapan nama resmi kegiatan sebagai Bantul Creative Expo 2022 atau Bantul Expo 2022.
  • Lokasi pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan di Pasar Seni Gabusan, Kabupaten Bantul.
  • Uraian tugas mendalam bagi setiap jabatan panitia, mulai dari tingkat pembina, ketua, sekretaris, hingga berbagai seksi teknis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan prioritas pelaksanaan dan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Kegiatan dilaksanakan selama 5 (lima) hari kalender, yaitu mulai tanggal 21 Juli 2022 hingga 25 Juli 2022.
  2. Waktu operasional pameran ditetapkan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
  3. Segala pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  4. Seksi Pameran diprioritaskan untuk mengoordinir peserta, mendampingi penyiapan stand, serta melakukan penilaian dalam lomba stand.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan tanggung jawab yang harus dipatuhi oleh panitia penyelenggara:

  • Panitia Penyelenggara diwajibkan memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Bendahara wajib menyusun laporan keuangan yang akuntabel atas penggunaan dana kegiatan.
  • Seksi Keamanan dan Ketertiban diinstruksikan secara khusus untuk mengatur arus lalu lintas dan manajemen parkir di kawasan pameran untuk mencegah kemacetan.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.